Mahfud MD Singgung 4 Syarat Wujudkan Indonesia Emas di Acara Wisuda UNIKOM ke-40

Nusantara
Sabtu, 9 Dec 2023 17:11
    Bagikan  
Mahfud MD Singgung 4 Syarat Wujudkan Indonesia Emas di Acara Wisuda UNIKOM ke-40
Instagram/@mohmahfudmd

Mahfud MD singgung 4 syarat Indonesia Emas di acara Wisuda UNIKOM ke-40.

INDONESIATREN.COM - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut tiga pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Mahfud MD menjadi orator ilmiah di Sidang Terbuka Senat Wisuda ke-40 Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Dalam kondisi yang kurang sehat, Mahfud MD memulai pidatonya, menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara kampanye dengan kehadirannya pada acara tersebut.

Acara tersebut digelar di Harris Hotel & Convention, Kota Bandung, Mahfud meyakini kepada hadirin, bahwa masyarakat pasti punya pilihan masing-masing dan tahu cara untuk memilih.

Dalam orasi ilmiahnya, Mahfud MD berbicara tentang empat hal penting yang diperlukan untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.

Baca juga: Dinkes Pastikan Seluruh Rumah Sakit di Jabar Sudah Siapkan Ruang Isolasi Covid-19 Sebanyak 10 Persen

Pertama, terkait intelektualitas sarjana, menurut Mahfudz, seorang sarjana belum tentu intelek.

Angka koruptor di Indonesia mencapai 84 persen (sekitar 1.250 orang) adalah lulusan sarjana.

Ketiga hal lainnya yang disinggung Mahfud, yaitu penegakan hukum, demokrasi berkualitas, dan toleransi.

Adapun empat unsur yang diungkapkan Mahfud tersebut merupakan empat prasyarat untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas pada 2045 mendatang.

Baca juga: NasDem Yakin Anies Baswedan dan Muhamin Iskandar akan Rebut Basis Pemilih Prabowo di Jawa Barat

Di sisi lain, Mahfud menyinggung terkait pendidikan dimana tingkat kelulusan yang masih rendah karena faktor ekonomi.

Kemudian, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan pada Indonesia Emas, tidak adanya kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.

Terakhir, Mahfud MD juga memperhatikan masalah penegakan hukum.

Dia menyatakan bahwa ketika pemerintah melakukan penegakan hukum secara tidak adil terhadap rakyatnya, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah itu disorientasi atau keluar dari garis tujuan hidup. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja