Lindungi Konsumen Industri Keuangan, OJK Punya Instrumen Baru, Apa Bentuknya?

Rabu, 13 Dec 2023 00:12
    Bagikan  
Lindungi Konsumen Industri Keuangan, OJK Punya Instrumen Baru, Apa Bentuknya?
Youtube

OJK terbitkan road map perlindungan konsumen jasa keuangan.

INDONESIATREN.COM - Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat krusial. Lembaga negara ini tidak hanya mengawasi aktivitas industri jasa keuangan  tetapi juga wajib melindungi konsumen sektor tersebut.

Karena itu, agar perlindungan konsumen Industri Jasa Keuangan optimal, OJK memiliki cara terbaru. Yaitu, menerbitkan road map.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengemukakan, terbitnya road map itu memperluas dan memperkuat pengawasan Industri jasa keuangan. Selain itu, tegasnya, memperkuar upaya-upaya perlindungan konsumen.

Selain  perndungan konsumen, road map itu pun , juga berkenaan dengan market conduct, dan literasi inklusi keuangan.

Baca juga: Wanti-wanti OJK:  Pinjol Ilegal Makin Masif Jelang Akhir Tahun, Jangan Terjerat

Kiki, sapaan akrabnya, meneruskan, road map itu pun krusial karena sebagai penyempurna regulasi-regulasi perlindungan konsumen jasa keuangan sesuai Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Road map itu  jelasnya, meliputi beberapa aspek utama. Yakni, sebutnya, literasi dan inklusi keuangan. Misinya, menambah rasio inklusi dan literasi keuangan.

Lalu, katanya  mengawasi market conduct secara lebih optimal. Acuannya, lanjut Kiki, product life cycle, sekaligus pengimplementasian penegakan hukum.

Berikutnya, imbuh Kiki, optimalisasi perlindungan konsumen melalui unit reaksi cepat yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat  pada  Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Baca juga: Nataru 2023-2024:  Tiket Penerbangan Berlimpah, Jam Operasional BIJB Beetambah

Aspek lainnya, ungkap dia, yakni membuktikan , komitmen jajarannya untuk membasmi aktivitas induatri jasa keuangan ilegal. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja