Anies Baswedan Janji Selesaikan Masalah Sengketa di Tanah Merah Jika Jadi Presiden: Doakan Bisa Berhasil

Nusantara
Selasa, 28 Nov 2023 15:56
    Bagikan  
Anies Baswedan Janji Selesaikan Masalah Sengketa di Tanah Merah Jika Jadi Presiden: Doakan Bisa Berhasil
Instagram/@aniesbaswedan_ri1

Dalam janji kampanyenya, Anies Baswedan sebut akan membereskan masalah sengketa di Tanah Merah, Jakarta Utara.

INDONESIATREN.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan menyelesaikan masalah sengketa di kawasan Tanah Merah, Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan Anies saat berkampanye Pilpres 2024 di Tanah Merah pada 28 November 2023.

Jika diberikan kewenangan memimpin pemerintahan pusat, Anies berjanji kepada warga Tanah Merah agar tak perlu lagi khawatir dengan konflik lahan.

"Bial diizinkan untuk mendapatkan kewenangan. Kita tuntaskan untuk Tanah Merah ini, sehingga warga Tanah Merah nanti bisa tinggal dengan tenang, status tanahnya jadi jelas dan bisa tinggal disini hingga anak cucuk tenang," kata Anies.

Baca juga: Partai Buruh Minta Bey Machmudin Tak Ubah Rekomendasi UMK dari Kepala Daerah di Jabar

Anies pun meminta kepada warga Tanah Merah untuk mendoakan janjinya tersebut berhasil.

"Doakan bisa berhasil," ujarnya.

"Aamiin," teriak warga Tanah Merah.

Kemudian Anies bercerita sebelum masa Pilkada DKI Jakarta 2017, ia didatangi oleh sejumlah warga Tanah Merah.

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Sesalkan Kerusuhan Suporter di Luar Stadion Indomilk Arena

Pada saat itu, mereka meminta Anies untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Kemudian partai mencalonkan dan ketika mencalonkan tempat mana yang saya datangi pertama kali?," tanya Anies.

"Tanah Merah," jawab warga kompak.

Sebelumnya, Tanah Merah ini sempat disinggung oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016.

Baca juga: Peringatan Hari Guru Nasional di MAN 1 Sukabumi Heboh, Siswa Sekolah Demo Fasilitas kepada Guru, Akhirnya Haru

Ahok meningatkan Anies tidak sembarangan untuk membuat janji politik, apalagi tentang kawasan Tanah Merah.

Pasalnya, Ahok menyebut bahwa tanak yang ditinggali oleh warga Tanah Merah merupakan aset milik PT Pertamina dan seharusnya tidak boleh ditempati warga. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja