KNKT Ungkap Hasil Investigasi di Lokasi Ledakan Tabung Gas CNG Jalan Raya Sukabumi-Bogor

Rabu, 29 Nov 2023 14:03
    Bagikan  
KNKT Ungkap Hasil Investigasi di Lokasi Ledakan Tabung Gas CNG Jalan Raya Sukabumi-Bogor
Indonesiatren.com

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan pemeriksaan dan investigasi lapangan di lokasi ledakan tabung gas Compressed Natural Gas (CNG) di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Lodaya Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,

INDONESIATREN.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan pemeriksaan dan investigasi lapangan di lokasi ledakan tabung gas Compressed Natural Gas (CNG) di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Lodaya Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 29 November 2023.

Hasil investigasi sementara di lapangan, Investigator KNKT, Zulfikar menyebut bahwa insiden yang terjadi dikategorikan sebagai kecelakaan barang berbahaya. Apalagi, kata Zulfikar, ledakan gas CNG sampai menyebabkan korban jiwa dan kerusakan material. Sehingga perlu dilakukan investigas langsung oleh KNKT.

“Ini hari pertama kami melakukan investigasi di lokasi kejadian. Ditemukan banyak dampak bekas ledakan. Ledakannya bisa sampai 200 bar. Artinya bisa merusak area sekitar radius 50 meter dari titik ledakan,” kata Zulfikar kepada awak media.

Baca juga: Apa Itu Gas CNG? Pemicu Ledakan di Jalan Raya Sukabumi-Bogor

Lanjut Zulfikar, Tim KNKT masih mengumpulkan semua keterangan untuk dijadikan sebagai bahan investigasi dan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, dalam situasi semacam ini sudah seharusnya warga langsung dievakuasi dengan jarak sekitar 50 meter sebelum terjadi ledakan.

“Kita juga berusaha melakukan antisipasi pencegahan, bilamana ada kebocoran. Karena gas CNG ini jika ada bocor tidak berbau. Tidak seperti LPG apabila terjadi bocor akan ketahuan atau tercium baunya. Kalau gas CNG bocor tidak akan tercium baunya. Artinya ada risiko juga bila terjadi kebocoran yang bisa mengakibatkan ledakan seperti ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Truk muatan tabung gas Compressed Natural Gas (CNG) bernomor polisi B 9496 SYX meledak di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Lodaya Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 17.40 WIB.

Diketahui, truk Isuzu warna putih tersebut membawa muatan puluhan tabung gas CNG. Truk saat itu melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi saat kondisi jalan sedang padat.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja