Modalnya Ambyar, Satu Lagi Perbankan Bangkrut, Izin Usahanya Dibekukan OJK

Rabu, 6 Dec 2023 13:47
    Bagikan  
Modalnya Ambyar, Satu Lagi Perbankan Bangkrut, Izin Usahanya Dibekukan OJK
Youtube

OJK bekukan izin usaha PT BPR Persada Guna karena kondisi keuangannya yang tidak memenuhi syarat..

INDONESIATREN.COM - Para pelaku industri perbankan yang beroperasi di tanah air, wajib mematuhi regulasi-regulasi, semisal kondisi finansialnya.

Namun, yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, sejumlah perbankan harus berhenti beraktivitas. Izin usahanya dibekukan Otoritas Jaa Keuangan (OJK) karena kondisi finansialnya yang ambyar.

Terbaru, pada 4 Desember 2023, OJK membekukan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna. Dasar pembekuannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.

Dalam keterangannya, Ismirani Saputri, Plt. Kepala OJK Malang, mengemukakan, sejatinya, akhir Juli 2023, berlakunya Undang Undang (UU) 4/2023, pihaknya menyematkan status status pengawasan bank dalam penyehatan kepada BPR itu.

Baca juga: Anak Usaha PT Len Ini Semakin Berkilau Berkat Teknologi, Apa Buktinya?

Pertimbangannya, ungkap dia, permodalan BPR itu tidak memenuhi persyaratan. Setelah pengawasan berlangsung selama beberapa bulan, kondisi keuangan BPR itu tidak menunjukkan pergerakan positif.

Padahal, kata dia, pihaknya memberi waktu kepada para direksi dan komisaris BPR itu untuk melakukan upaya-upaya penyehatan struktur keuangannya.

Lalu, sambungnya, pada 28 November 2023, PT BPR Persada Guna punya status baru, yaitu pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Sayangnya, ucap dia, BPR itu gagal melakukan perbaikan dan penyelamatan finansialnya. Karenanya, pembekuan dan pencabutan izin usaha tidak terhindarkan.

Baca juga: Kiprah PT Asuransi Purna Artanguraha Berakhir, Izinnya Dibekukan OJK

Seiring dengan hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai aktivitas fungsionalnya sekaligus memproses likuidasi PT BPR Persada Guna, berdasarkan UU 24/2024 dan UU 4/2023.

Pada sisi lain, OJK meminta seluruh nasabah PT BPR Persada Guna tidak panik. Pasalnya, LPS menjamin dana simpanan nasabah PT BPR Persada Guna. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja