Dikeroyok dan Dianiaya 4 Remaja di Cikole Sukabumi, Pemicu Peristiwa Ternyata Korban Sendiri

Senin, 30 Sep 2024 20:13
    Bagikan  
Dikeroyok dan Dianiaya 4 Remaja di Cikole Sukabumi, Pemicu Peristiwa Ternyata Korban Sendiri
Riza Fauzi

Salah seorang korban saat dirawat di rumah sakit

INDONESIATREN.COM - Pengeroyokan disertai penganiayaan oleh empat remaja belasan tahun terhadap seorang pengendara sepeda motor dan seorang temannya pada Minggu, 29 September 2024, ternyata bermula dari ulah korban sendiri.

Saat itu, sekitar pukul 01:30 WIB, korban bersama temannya melintas mengendarai satu unit sepeda motor jenis KLX di Jalan R. Syamsudin, S.H., Cikole, Kota Sukabumi. Pada waktu yang sama, empat terduga pelaku tengah nongkrong dengan 20 orang temannya di jalan tersebut, yakni di depan SDN Dewi Sartika, Kecamatan Cikole.

undefinedundefinedEmpat terduga pelaku diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota

Korban disebut terduga pelaku melintas sambil menggeber-geberkan knalpot sepeda motornya itu. Para terduga pelaku erasa ditantang oleh korban, sehingga kemudian melakukan pengejaran. Rombongan terduga pelaku akhirnya berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban.

“Pelaku dan korban (kemudian) turun dari sepeda motor. Terjadilah cekcok antara korban dan pelaku, yang kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah muka (terduga pelaku),” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., Senin, 30 September 2024.

Baca juga: Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak

Selanjutnya, menurut Rita, para terduga pelaku membalas pukulan terhadap korban. Salah seorang terduga pelaku yang membawa pisau, kemudian secara membabi buta menusukkan senjatanya itu ke segala arah, sehingga mengakibatkan tiga orang menjadi korban dan harus dilarikan ke rumah sakit.

undefinedundefinedundefinedTiga korban dirawat di rumah sakit

Ketiga korban adalah pengendara sepeda motor KLX bersama seorang temannya itu, serta seorang lagi merupakan teman dari para terduga pelaku.

Baca juga: Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan

“Para pelaku menganiaya korban, dan pelaku berinisial G mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, lalu mengayunkan senjata tajam tersebut secara membabi buta, sehingga melukai para korban dan teman pelaku,” ungkap Rita.

 “Adapun korban masing masing berinisial MRFI, 19 tahun, mengalami luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, akibat sabetan senjata tajam, dan sobek pada pelipis mata sebelah kiri. Kemudian inisial I, yang merupakan teman korban, mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam. Dan R, yang merupakan teman pelaku, mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam,” urai Rita.

undefinedundefinedBarang bukti yang disita dari terduga pelaku

Baca juga: KRYD Sabtu Malam Polres Sukabumi: Tindak Sopir-Kernet Mabuk, Pemuda Nongkrong, dan Angkutan Umum Berotator

Saat ini, empat terduga pelaku telah diamankan di Polres Sukabumi Kota, yakni MGK alias G yang berusia 19 tahun, DFA alias D (19), AA alias A (19), dan RDR alias I (18). Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis pisau, juga telah disita dan diamankan dari tangan empat terduga pelaku itu.

Keempat terduga pelaku ini pun dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1991, dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, dengan  pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja