Pemerintah Sayangkan TikTok Shop Belum Patuhi Aturan Setelah Gandeng Tokopedia

Kamis, 14 Dec 2023 12:11
    Bagikan  
Pemerintah Sayangkan TikTok Shop Belum Patuhi Aturan Setelah Gandeng Tokopedia
Instagram/@infipop.id

TikTok Shop akan bekerjasama dengan Tokopedia.

INDONESIATREN.COM - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menyayangkan kembalinya TikTok Shop yang tidak disertai perubahan utama.

Sebelumnya, TikTok menjalin kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia. Tokopedia menanam investasi sebesar 1,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp23,4 triliun.

Kerja sama ini menandai kembalinya TikTok Shop setelah ditutup oleh pemerintah. Pemerintah menutup TikTok Shop lantaran tidak berjalan sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Namun, seperti dikatakan Fiki, TikTok Shop masih menjalankan akvitias belanja dan transaksi. Semestinya, Fiki menyebut, TikTok tetap menjadi platform komunikasi.

Baca juga: Tetap Harus Waspada, Apakah Penderita Diabetes Boleh Minum Jus Buah? Begini Penjelasannya

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," kata Fiki dalam keterangannya pada Kamis, 14 Desember 2023.

Kemudian, Fiki berujar, TikTok digunakan sebagai sarana promosi. Sementara itu, transaksi bisa dilakukan dii marketplace, dalam hal ini, adalah Tokopedia.

Hal serupa juga berlaku juga bagi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Ia menjelaskan, apabila pelaku UMKM belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan, maka akan dapat sanksi.

"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti user acceptance test (UAT)," katanya.

Baca juga: Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 4,6 di Pagi Hari

"Untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi," ucapnya melanjutkan.

Fiki mengungkapkan, KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Investasi sebagai pemilik kewenangan, untuk memitigasi persoalan.

Ia mengatakan, langkah ini tak lain untuk melindungi UKM lokal, UKM sendiri adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Indonesia.

"Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonesia," bebernya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja