Para Pinjol Wajib Paham: Aturan Suku Bunga Berlaku Bulan Ini, Jika Bandel, OJK Siap Cabut Izinnya

Kamis, 11 Jan 2024 16:01
    Bagikan  
Para Pinjol Wajib Paham: Aturan Suku Bunga Berlaku Bulan Ini, Jika Bandel, OJK Siap Cabut Izinnya
facebook

Mulai Januari 2024, entitas-entitas pinjol wajib mengurangi suku bunga pinjaman secara bertahap.

INDONESIATREN.COM - Hingga kini, banyak regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar sistem keuangan di Indonesia lebih teratur, tertib, dan tidak merugikan publik.

Di antaranya, soal suku bunga Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol).

Secara resmi dan efektif, OJK memberlakukan regulasi suku bunga pinjol mulai Januari 2024. Hal itu seiring dengan terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT).

Bahkan, berdasarkan sektor pendanaannya, entitas-entitas pinjol wajib mengurangi suku bunganya secara bertahap. Untuk sektor produktif, suku bunga plus sejumlah biaya lainnya tidak melebihi 0,1 persen per hari.

Baca juga: Sempurnakan Pelayanan, bank bjb-Tirta Darma Ayu-RSUD Indramayu Bergandengan Tanganek

Dua tahun berikutnya atau 2026, suku bunga pembiayaan sektor produktif berkurang menjadi 0,067 persen per hari.

Lalu, pada pendanaan konsumtif, suku bunganya maksimum 0,3 per hari. Tahun berikutnya, suku bunganya berkurang menjadi 0,2 persen per hari. Kemudian, pada 2026, maksimum 0,1 per hari.

Sayangnya, berdasarkan data OJK, hingga kini, ada 13 entitas pinjol yang masih bandel. Dugaannya, belasan entitas pinjol itu belum mematuhi regulasi suku bunga terbaru yang berlaku bulan ini.

Dalam keterangannya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengatakan, pihaknya masih mengklarifikasi dugaan bandelnya ke-13 entitas pinjol tersebut.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini

"Seandainya terbukti melanggar, kami segera bertindak. Ada sanksi bagi ke-13 entitas pinjol tersebut," tegas Agusman.

Bentuknya, ungkap dia, mulai administratif, seperti surat peringatan, dan membatasi aktivitasnya. Sanksi terhebat, ucapnya, yakni izin usahanya mengalami pencabutan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja