Para Pinjol Wajib Paham: Aturan Suku Bunga Berlaku Bulan Ini, Jika Bandel, OJK Siap Cabut Izinnya

Kamis, 11 Jan 2024 16:01
    Bagikan  
Para Pinjol Wajib Paham: Aturan Suku Bunga Berlaku Bulan Ini, Jika Bandel, OJK Siap Cabut Izinnya
facebook

Mulai Januari 2024, entitas-entitas pinjol wajib mengurangi suku bunga pinjaman secara bertahap.

INDONESIATREN.COM - Hingga kini, banyak regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar sistem keuangan di Indonesia lebih teratur, tertib, dan tidak merugikan publik.

Di antaranya, soal suku bunga Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol).

Secara resmi dan efektif, OJK memberlakukan regulasi suku bunga pinjol mulai Januari 2024. Hal itu seiring dengan terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT).

Bahkan, berdasarkan sektor pendanaannya, entitas-entitas pinjol wajib mengurangi suku bunganya secara bertahap. Untuk sektor produktif, suku bunga plus sejumlah biaya lainnya tidak melebihi 0,1 persen per hari.

Baca juga: Sempurnakan Pelayanan, bank bjb-Tirta Darma Ayu-RSUD Indramayu Bergandengan Tanganek

Dua tahun berikutnya atau 2026, suku bunga pembiayaan sektor produktif berkurang menjadi 0,067 persen per hari.

Lalu, pada pendanaan konsumtif, suku bunganya maksimum 0,3 per hari. Tahun berikutnya, suku bunganya berkurang menjadi 0,2 persen per hari. Kemudian, pada 2026, maksimum 0,1 per hari.

Sayangnya, berdasarkan data OJK, hingga kini, ada 13 entitas pinjol yang masih bandel. Dugaannya, belasan entitas pinjol itu belum mematuhi regulasi suku bunga terbaru yang berlaku bulan ini.

Dalam keterangannya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengatakan, pihaknya masih mengklarifikasi dugaan bandelnya ke-13 entitas pinjol tersebut.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini

"Seandainya terbukti melanggar, kami segera bertindak. Ada sanksi bagi ke-13 entitas pinjol tersebut," tegas Agusman.

Bentuknya, ungkap dia, mulai administratif, seperti surat peringatan, dan membatasi aktivitasnya. Sanksi terhebat, ucapnya, yakni izin usahanya mengalami pencabutan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja