Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Sukabumi Gelar Aksi Jalan Mundur

Rabu, 22 May 2024 15:27
    Bagikan  
Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Sukabumi Gelar Aksi Jalan Mundur
Istimewa

Para jurnalis yang berunjuk rasa sebagai wujud penolakan terhadap RUU Penyiaran, yang dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air.

INDONESIATREN.COM - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu, 22 Mei 2024. Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap RUU Penyiaran, yang dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air.

Awalnya, para jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi. Selanjutnya, para jurnalis peserta unjuk rasa pun menggelar aksi jalan mundur menuju DPRD Kota Sukabumi, yang berjarak sekitar 170 meter dari Balai Kota Sukabumi.

Dalam unjuk rasa ini, para jurnalis juga membawa atribut dan spanduk dengan beragam tulisan, seperti “Jurnalis Sukabumi Raya Menolak RUU Penyiaran”, “Media Bukan untuk Dibungkam, Jegal Sampai Gagal”, “Kami Jurnalis Bukan Ekstrimis”, “Pemerintah Kok Takut Diinvestigasi”, dan lain sebagainya.

Koordinator Aksi, Ahmad Fikri mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik.

Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draft RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata Fikri, yang merupakan jurnalis CNN Indonesia.

Baca juga: HPN 2024 Kota Sukabumi, Kualitas Jurnalisme dan AI jadi Sorotan

Ditambahkan Fikri, pasal yang kontrovesial adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal ini mengatur ikhwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” tegas Fikri.

Pasal kontroversial lainnya adalah pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyebutkan, “Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kami memandang, pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers, kata Fikri.

Masih ada pasal kontroversial lainnya, yakni pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2, yang menyebutkan, “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mau Membuat Konten Berita? Ini Kata Dewan Pers: Jangan Andalkan AI

"Pasal ini harus dikaji ulang, karena bersinggungan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” tutur Fikri.

Ketua IJTI Sukabumi Raya, Apit Haeruman, menambahkan, aksi jalan mundur yang dilakukan oleh jurnalis sebagai bentuk refleksi atas kemunduran kebebasan pers. Pihaknya menolak dengan tegas RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI tersebut.

“Itu simbol kemunduran. Kemerdekaan pers ini dibungkam oleh beberapa oknum, yang hari ini sengaja melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers, melalui RUU Penyiaran,” ucap Apit, yang merupakan jurnalis Metro TV.

Hari ini, Alhamdulillah, kami diterima oleh sejumlah anggota dewan perwakilan dari DPRD Kota Sukabumi. Surat pernyataan yang kami berikan akan di-faksimile ke DPR RI. Mudah-mudahan, ini menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers, yang harus kita tegakkan,” ujar Apit.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Jona Arizona, mengatakan, rencana revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 itu masih dalam tahap rancangan. Pada tahun 2012, rencana tersebut sempat disampaikan, namun di-take-out.

Saat ini, para jurnalis se-Indonesia menyampaikan aspirasi yang sama, terkait pasal-pasal yang tadi disampaikan. Tahapan selanjutnya, Panja (Panitia Kerja) Komisi I DPR RI menyampaikan pada Badan Legislasi DPR RI. Itu tahapannya sangat panjang. Ada sinkronisasi dan harmonisasi, tidak serta-merta revisi rancangan UU 32 Tahun 2002 ini bisa direvisi," kata Jona.

Jona juga mengatakan, DPRD Kota Sukabumi sejalan dengan para jurnalis. DPRD Kota Sukabumi juga telah menandatangani surat pernyataan, dan mengirimkan pernyataan itu ke Komisi I DPR RI. 

Kami, pimpinan, sejalan dengan aspirasi kawan-kawan semua. Kami, DPRD Kota Sukabumi, mendukung sepenuhnya, akan kami tandatangani, akan kami sampaikan ke DPR RI, sebelum sinkronisasi dan harmonisasi ke Baleg DPR RI, tutur Jona. (*)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja