Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Sukabumi Gelar Aksi Jalan Mundur

Rabu, 22 May 2024 15:27
    Bagikan  
Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Sukabumi Gelar Aksi Jalan Mundur
Istimewa

Para jurnalis yang berunjuk rasa sebagai wujud penolakan terhadap RUU Penyiaran, yang dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air.

INDONESIATREN.COM - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu, 22 Mei 2024. Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap RUU Penyiaran, yang dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air.

Awalnya, para jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi. Selanjutnya, para jurnalis peserta unjuk rasa pun menggelar aksi jalan mundur menuju DPRD Kota Sukabumi, yang berjarak sekitar 170 meter dari Balai Kota Sukabumi.

Dalam unjuk rasa ini, para jurnalis juga membawa atribut dan spanduk dengan beragam tulisan, seperti “Jurnalis Sukabumi Raya Menolak RUU Penyiaran”, “Media Bukan untuk Dibungkam, Jegal Sampai Gagal”, “Kami Jurnalis Bukan Ekstrimis”, “Pemerintah Kok Takut Diinvestigasi”, dan lain sebagainya.

Koordinator Aksi, Ahmad Fikri mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik.

Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draft RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata Fikri, yang merupakan jurnalis CNN Indonesia.

Baca juga: HPN 2024 Kota Sukabumi, Kualitas Jurnalisme dan AI jadi Sorotan

Ditambahkan Fikri, pasal yang kontrovesial adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal ini mengatur ikhwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” tegas Fikri.

Pasal kontroversial lainnya adalah pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyebutkan, “Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kami memandang, pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers, kata Fikri.

Masih ada pasal kontroversial lainnya, yakni pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2, yang menyebutkan, “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mau Membuat Konten Berita? Ini Kata Dewan Pers: Jangan Andalkan AI

"Pasal ini harus dikaji ulang, karena bersinggungan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” tutur Fikri.

Ketua IJTI Sukabumi Raya, Apit Haeruman, menambahkan, aksi jalan mundur yang dilakukan oleh jurnalis sebagai bentuk refleksi atas kemunduran kebebasan pers. Pihaknya menolak dengan tegas RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI tersebut.

“Itu simbol kemunduran. Kemerdekaan pers ini dibungkam oleh beberapa oknum, yang hari ini sengaja melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers, melalui RUU Penyiaran,” ucap Apit, yang merupakan jurnalis Metro TV.

Hari ini, Alhamdulillah, kami diterima oleh sejumlah anggota dewan perwakilan dari DPRD Kota Sukabumi. Surat pernyataan yang kami berikan akan di-faksimile ke DPR RI. Mudah-mudahan, ini menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers, yang harus kita tegakkan,” ujar Apit.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Jona Arizona, mengatakan, rencana revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 itu masih dalam tahap rancangan. Pada tahun 2012, rencana tersebut sempat disampaikan, namun di-take-out.

Saat ini, para jurnalis se-Indonesia menyampaikan aspirasi yang sama, terkait pasal-pasal yang tadi disampaikan. Tahapan selanjutnya, Panja (Panitia Kerja) Komisi I DPR RI menyampaikan pada Badan Legislasi DPR RI. Itu tahapannya sangat panjang. Ada sinkronisasi dan harmonisasi, tidak serta-merta revisi rancangan UU 32 Tahun 2002 ini bisa direvisi," kata Jona.

Jona juga mengatakan, DPRD Kota Sukabumi sejalan dengan para jurnalis. DPRD Kota Sukabumi juga telah menandatangani surat pernyataan, dan mengirimkan pernyataan itu ke Komisi I DPR RI. 

Kami, pimpinan, sejalan dengan aspirasi kawan-kawan semua. Kami, DPRD Kota Sukabumi, mendukung sepenuhnya, akan kami tandatangani, akan kami sampaikan ke DPR RI, sebelum sinkronisasi dan harmonisasi ke Baleg DPR RI, tutur Jona. (*)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jumpa Penasihat Khusus Presiden, Ketua Forkominhan: Indonesia Mampu Bersaing dengan Produsen Alutsista Global

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 21-Jan-2025 15:51
Info Lowongan Kerja
Diikuti 92 Sasana, Eltekers Indonesia Sejahtera Gelar “Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung” di Cibinong Bogor
Akhir Pekan, Petugas Gabungan Gelar Razia Taksi Ilegal di Traffic Light Exit Tol Parungkuda Sukabumi
Warga Palabuhanratu Diduga Dibunuh di Bogor, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi: “Hukum Mati Pelaku"
Eksklusif!!! Foto-foto "Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung" Eltekers Indonesia Sejahtera di Cibinong Bogor

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 18-Jan-2025 14:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 17-Jan-2025 18:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 16-Jan-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Disiram Air Keras Jelang Tahun Baru oleh Mantan Suami di Sukabumi, IRT 46 Tahun Meninggal di RSHS Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jan-2025 12:49
Info Lowongan Kerja
HUT PDIP ke-52, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Laksanakan Deklarasi Cap Jempol Darah

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jan-2025 22:11
Info Lowongan Kerja
Ulang Tahun ke-45, Lucky Hakim Rayakan Bersama Warga di Jatibarang Indramayu
Peringati Natal 2024, Kajati Jabar Kunjungi Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Persekutuan Doa di Bandung
Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Lahan Ketahanan Pangan, Kapolsek Caringin Sukabumi Bantu Pekerja Kebun

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 10-Jan-2025 19:16
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Peringatan Natal 2024 Kajati Jabar: Bakti Sosial ke Panti Asuhan dan Panti Jompo di Bandung
Sambut Pembukaan Kembali oleh Pemerintahan Baru Indramayu, Warga Cikedung Lor Giat Bersihkan RS Reysa
Masuk Program 100 Hari Pemerintahan Baru Indramayu, Simak Foto-foto Bagian Dalam RS Reysa Jelang Dibuka Lagi