Pelaku Buang Bayi di Ciemas Sukabumi Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Kerabat Warga Penemu Bayi

Sabtu, 3 Aug 2024 16:29
    Bagikan  
Pelaku Buang Bayi di Ciemas Sukabumi Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Kerabat Warga Penemu Bayi
Istimewa

Petugas Polsek Ciemas periksa lokasi penemuan bayi di Kampung Tegal Caringin, Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Pasangan suami istri berinisial R dan A pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 00:30 WIB, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ciemas, Polres Sukabumi. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembuang bayi laki-laki, yang ditemukan di halaman rumah seorang warga bernama Penti di Kampung Tegal Caringin RT 003/010, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan pengakuan A, dirinya dan Penti masih terhitung kerabat dekat. Penti adalah adik kandung dari ibunya A. Penangkapan atas A dan suaminya, R, ini hanya berselisih waktu kurang dari 24 jam, setelah bayi laki-laki pasangan itu ditemukan warga pada Jumat, 2 Agustus 2024, pukul 03:30 WIB.

Baca juga: Terbungkus Handuk dan Menangis, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Halaman Rumah Warga di Ciemas Sukabumi

Kapolsek Ciemas, Iptu Pol. Azhar Suhendar, membenarkan penangkapan terduga pelaku pembuang bayi laki-laki itu. Menurut Azhar, terduga pelaku adalah sepasang suami istri yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pamoyanan, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

“Identitas suami (berinisial) R, 22 tahun, warga Kampung Tenjo Laut, RT 001/RW 005, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan istrinya (berinisial) A, 24 tahun, warga Kampung Tegal Caringin, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas,” ungkap Azhar.

undefined

undefinedBayi laki-laki yang ditemukan di Ciemas, Sukabumi

Baca juga: Keluh Pedih Keluarga Dini di Sukabumi, Paska Terdakwa Ronald Tannur Dibebaskan Hakim: “Kami Orang Susah...”

Berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku, menurut Azhar, yang bersangkutan menikah secara agama pada 19 Mei 2024 di rumah keluarga perempuan di Kampung Tegal Caringin, RT 003/ RW 010, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas.

Sebelum menikah, A mengaku sudah hamil sekitar lima bulan, akibat hubungan di luar nikah dengan R. Kedua terduga pelaku kemudian memutuskan untuk menikah secara agama, guna menutupi kehamilan A. Setelah menikah, keduanya memilih tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pamoyanan, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Pada Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, atau sekitar tiga bulan setelah menikah dengan R, A melahirkan anak laki-laki di rumah kontrakan, tanpa bantuan siapa pun. Setelah melahirkan dengan kondisi normal, suami istri itu sempat berdebat, karena R berkeinginan untuk mengurus bayinya itu, sementara A menolak dan tidak mau menanggung aib.

Alhasil, ungkap Azhar, pada Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, diambil keputusan bersama antara suami istri itu untuk menyimpan bayi yang baru dilahirkan di suatu tempat. Selanjutnya, dengan menggunakan sepeda motor, pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, R dan A berangkat dari rumah kontrakannya menuju tempat penyimpanan bayi yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

Baca juga: Tuntutan Restitusi Dianulir Hakim, Keluarga Dini di Sukabumi Tetap Tuntut Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi

“Hari Jumat, sekitar pukul 03.30 WIB, A tiba di lokasi penyimpanan, dan langsung menyimpan bayi yang baru dilahirkan di belakang rumah milik Ibu Penti di Kampung Tegal Caringin, RT 003/RW 010, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas. Diketahui, Ibu Penti dan A merupakan kerabat dekat. Ibu Penti adalah adik kandung dari ibunya A,” tutur Azhar.

undefined

Saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Polsek Ciemas, untuk dimintai keterangan oleh petugas Unit Reskrim, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014

Baca juga: Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden

Bayi lelaki yang dilahirkan A sendiri kini dirawat sementara oleh warga yang menemukannya, yakni Penti, yang masih terhitung kerabat A, setelah sebelumnya dirawat petugas kesehatan Puskesmas Tamanjaya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja