Hari Ini, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Nusantara
Kamis, 7 Dec 2023 08:11
    Bagikan  
Hari Ini, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Instagram/@eddyhiariej

Wamenkumham Eddy Hiariej dipanggil KPK hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi.

INDONESIATREN.COM -  Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 7 Desember 2023.

Eddy diperiksa sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu pekan ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, satu diantara yaitu Eddy.

Baca juga: Manchester United Bungkam Chelsea Berkat Brace Scott McTominay

Untuk tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang diduga sebagai pemberi suap dan dua anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman serta Yosi Andika.

Ali menjelaskan bahwa surat pemanggilan kepada empat tersangka sudah dikirimkan dan telah diterima.

Namun, Ari menyebut belum dapat memastikan terkait penahanan terhadap keempat tersangka.

"Penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu," katanya.

Baca juga: Cocok Buat Emak-emak, Cara Sehat Membentuk Tubuh Lewat Salsation di Simi Fit Sukabumi

Menurut Ali, yang terpenting adalah memanggil keempat tersangka terlebih dahulu untuk hadir dalam pemeriksaan.

"Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan. Apakah nanti akan dilakukan penahanan atatu tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Eddy dari jabatannya sebagai Wamenkumham.

Ari menjelaskan surat pengunduran diri itu diajukan Eddy pada hari Senin, 4 Desember 2023. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja