INDONESIATREN.COM - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebutkan, pihaknya menertibkan 2.913 APK di beberapa titik pada 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024.
"APK yang diamankan karena melanggar aturan pemasangan di area yang dilarang atau di area khusus," kata Yayan pada Selasa, 30 Januari 2024.
Beberapa titik tersebut, di antaranya, Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.
Baca juga: Sambangi Bandung, Gibran Rakabuming Serap Masukan dari Pelaku Ekonomi Digital
Selain melanggar aturan, APK yang ditertibkan Satpol PP berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Belum lagi, intensitas hujan belakangan ini cukup deras.
"Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan," ucapnya.
Yayan menambahkan, para tim pemenang atau pihak-pihak yang ikut serta dalam Pemilu 2024, harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ujarnya.
Baca juga: Edarkan Obat Keras Berbahaya dan Tanam Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diringkus Polisi
Selanjutnya, dia terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung untuk menjaga kondusivitas selama tahapan Pemilu 2024 ini, termasuk pemasangan APK.
"APK membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan," ungkapnya.(*)