Pemilik Restoran Diingatkan Patuhi Edaran Wali Kota Sukabumi Soal Jam Operasional Selama Ramadan

Teritori
Kamis, 21 Mar 2024 13:00
    Bagikan  
Pemilik Restoran Diingatkan Patuhi Edaran Wali Kota Sukabumi Soal Jam Operasional Selama Ramadan
Istimewa

Petugas gabungan memberikan imbauan terhadap sejumlah pengusaha maupun pemilik warung makanan untuk menaati surat edaran Wali Kota Sukabumi mengenai penerapan jam operasional selama bulan suci Ramadan 1445 H, Rabu, 20 Maret 2024.

INDONESIATREN.COM - Petugas gabungan memberikan imbauan terhadap sejumlah pengusaha maupun pemilik warung makanan untuk menaati surat edaran Wali Kota Sukabumi mengenai penerapan jam operasional selama bulan suci Ramadan 1445 H, Rabu, 20 Maret 2024.

Petugas gabungan terdiri dari unsur Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, MUI Kota Sukabumi, Satpol PP Kota Sukabumi dan unsur pondok pesantren.

Dalam giat tersbeut, petugas gabungan tidak melakukan penyegelan maupun menyampaikan teguran, hanya berupa sosialisasi.

Baca juga: Sempat Berkelit, Perempuan di Tasikmalaya Nekat Jual Miras di Bulan Ramadan

Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Ernita Dwicahyawati mengatakan, pegiatan patroli simpatik yang diselenggarakan petugas gabungan itu dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas selama bulan suci ramadhan.

Enita menerangkan, patroli simpatik tersebut dilakukan untuk mengingatkan para pengusaha maupun pemilik restoran serta warung makan yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk melayani konsumen pada sore hari.

"Jadi kegiatan itu lebih ke sosialisasi dan mengimbau para pengusaha maupun pemilik restoran atau warung untuk tidak melayani konsumennya secara langsung sebelum pukul 16.00 WIB seperti yang ada dalam surat edaran Wali Kota Sukabumi," kata Ernita.

"Adapun rute patroli simpatik yang kami lakukan dimulai dari Jalan RE Martadinata, Jalan RA Kosasih, Jalan Ciandam, Jalan Jalur lingkar Selatan, Terminal Tipe A, Taman Cikondang, Jalan Pelabuan ll, Nyomplong, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Veteran," imbuhnya.

Baca juga: POB Cibeas Sukabumi, Tempat Para Ahli Pantau Hilal

Diketahui, Pemerintah Kota Sukabumi menerbitkan surat edaran Nomor : HM.02.01/415/PROKOPIM-2024 tentang Panduan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445H/2024M pada awal Maret 2024 lalu.

Dalam edaran tersebut, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian dan sebagainya yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat, membuat, menyimpan, memperjualbelikan, menyulut, dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.

Kemudian, pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu, pengusaha hiburan malam antara lain karaoke, klub malam, diskotik, billiar, ketangkasan, dan permainan lainnya yang sejenis untuk tidak menjalankan usahanya atau tutup terhitung mulai tanggal 1 Ramadan sampai tanggal 1 Syawal 1445H/2024M sesuai pengumuman resmi pemerintah.

Baca juga: Pj Wali Kota Sukabumi Jamin Pangan Aman di Bulan Ramadan

"Untuk pengawasannya nanti akan ada razia oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. Pemerintah Kota Sukabumi berharap dengan adanya larangan operasional THM dan penyesuaian jam berjualan bagi pengusaha restoran dan warung nasi tersebut dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif," ujar Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Selain itu, lanjut Kusmana, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada seluruh masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta meningkatkan ibadah dan kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Kota Sukabumi juga mengimbau agar seluruh warga untuk saling menjaga kerukunan antar umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.

"Kami imbau seluruh umat Islam di Kota Sukabumi menjalankan bulan suci tahun ini penuh kegembiraan dengan mensucikan diri, saling bermaafan dan bersilaturahim bersama keluarga dan jemaah masyarakat sekitarnya, sebagai tanda bersyukur di bulan suci ramadan," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja