Kenaikan UMP Jabar 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Bakal Demonstrasi Hingga Mogok Kerja Akhir Bulan Ini

Teritori
Selasa, 21 Nov 2023 16:16
    Bagikan  
Kenaikan UMP Jabar 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Bakal Demonstrasi Hingga Mogok Kerja Akhir Bulan Ini
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah mengetok palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa, 21 November 2023. UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495.

Penetapan UMP ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Atas dasar itu, UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp70.825. Sebab, UMP Jabar 2023 senilai Rp1.986.670.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), Roy Jinto Ferianto mengaku para buruh bakal melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran.

Baca juga: Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Aksi demontrasi ini dilakukan karena tuntunan kenaikan UMP 12 persen tidak dipenuhi oleh Pemprov Jabar.

"Tidak ada pilihan lain, perjuangan tidak bisa dilakukan dengan hal yang biasa. Aksi harus dilakukan dengan yang luar biasa," kata Roy saat dikonfirmasi media pada Selasa, 21 November 2023.

Roy menilai keputusan, Pemprov Jabar dalam menetapkan UMP sangat merugikan karena aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tidak pro buruh. Oleh sebab itu, pihaknya juga akan melakukan mogok kerja selama dua hari.

"Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Jadi buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023," ujarnya.

Baca juga: Begini Kondisi Jalan Sudirman Kota Medan yang Dikeramik, Pengendara Motor Jadi Sasaran

Dia menambahkan, KSPSI Jabar tidak setuju penetapan UMP maupun UMK menggunakan formula yang tertera pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pasalnya, dengan formula tersebut, kenaikan UMP hanya berkisar Rp70.000 dan UMK hanya akan naik sekitar Rp30.000 saja.

Roy kemudian menyinggung soal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Terlebih, gaji pensiunan juga melonjak 12 persen.

"UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu, Pj Gubernur tetap pakai formula PP 51/2023, bahkan nanti UMK berdasarkan PP tersebut ada yang naik hanya 30 ribuan. Padahal, gaji PNS naik 8 persen, pensiunan naik 12 persen," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja