Kenaikan UMP Jabar 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Bakal Demonstrasi Hingga Mogok Kerja Akhir Bulan Ini

Teritori
Selasa, 21 Nov 2023 16:16
    Bagikan  
Kenaikan UMP Jabar 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Bakal Demonstrasi Hingga Mogok Kerja Akhir Bulan Ini
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah mengetok palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa, 21 November 2023. UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495.

Penetapan UMP ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Atas dasar itu, UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp70.825. Sebab, UMP Jabar 2023 senilai Rp1.986.670.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), Roy Jinto Ferianto mengaku para buruh bakal melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran.

Baca juga: Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Aksi demontrasi ini dilakukan karena tuntunan kenaikan UMP 12 persen tidak dipenuhi oleh Pemprov Jabar.

"Tidak ada pilihan lain, perjuangan tidak bisa dilakukan dengan hal yang biasa. Aksi harus dilakukan dengan yang luar biasa," kata Roy saat dikonfirmasi media pada Selasa, 21 November 2023.

Roy menilai keputusan, Pemprov Jabar dalam menetapkan UMP sangat merugikan karena aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tidak pro buruh. Oleh sebab itu, pihaknya juga akan melakukan mogok kerja selama dua hari.

"Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Jadi buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023," ujarnya.

Baca juga: Begini Kondisi Jalan Sudirman Kota Medan yang Dikeramik, Pengendara Motor Jadi Sasaran

Dia menambahkan, KSPSI Jabar tidak setuju penetapan UMP maupun UMK menggunakan formula yang tertera pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pasalnya, dengan formula tersebut, kenaikan UMP hanya berkisar Rp70.000 dan UMK hanya akan naik sekitar Rp30.000 saja.

Roy kemudian menyinggung soal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Terlebih, gaji pensiunan juga melonjak 12 persen.

"UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu, Pj Gubernur tetap pakai formula PP 51/2023, bahkan nanti UMK berdasarkan PP tersebut ada yang naik hanya 30 ribuan. Padahal, gaji PNS naik 8 persen, pensiunan naik 12 persen," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja