Serikat Buruh Beberkan Alasan Pembatalan Aksi Demonstrasi di Gedung Sate

Teritori
Rabu, 20 Dec 2023 21:17
    Bagikan  
Serikat Buruh Beberkan Alasan Pembatalan Aksi Demonstrasi di Gedung Sate
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Serikat buruh membatalkan demontrasi di Gedung Sate seusai perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menemui massa aksi.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, pihaknya menerima informasi, dewan pengupahan Jabar masih ada kegiatan dan Kepala Disnakertrans sedang di Aceh.

"Jadi kami mengurangi titik aksi, hanya di Disnakertrans Jabar," kata Roy saat dikonfirmasi pada Rabu 20 Desember 2023.

Roy menjelaskan, aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti jadwal rapat untuk membahas surat rekomendasi dari Disnakertrans mengenai upah pekerja di atas satu tahun.

Baca juga: Tegas, Bey Machmudin Tak Akan Revisi UMK Jabar 2024!

"Tuntutannya itu mengenai tindak lanjut dari surat rekomendasi dari Disnakertrans mengenai kapan dewan pengupahan Jabar akan rapat membahas upah satu tahun itu," ujarnya.

Berdasarkan hasil audiensi dengan perwakilan Disnakertrans, rapat dewan pengupahan akan dilakukan pada 27 Desember 2023. Dengan hasil tersebut, serikat buruh akan menunggu hasil rapat dewan pengupahan terlebih dahulu.

"Hasilnya, 27 Desember 2023 akan dilakukan rapat," tuturnya.

Dia mengaku optimis surat rekomendasi dan rapat dewan pengupahan ini akan membuahkan hasil positif bagi para kaum buruh.

Baca juga: ART Diberi Uang Segepok oleh Majikan, Netizen Salah Fokus ke Raut Mukanya yang Datar: Properti Konten

Sebab, aturan mengenai pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun sudah diterapkan selama dua tahun.

"Kalau untuk upah satu tahun, sebenarnya kami sangat optimis karena dua tahun berturut-turut itu sudah keluar. Jadi, kami tinggal menunggu Kepgub, jadi paling tidak mengenai pengupahan ini selesai terutama upah satu tahun," ucapnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja