Di Pekan Pertama Januari 2024, Korlantas Polri Berhasil Sita 430 Ribu Knalpot Brong

Teritori
Kamis, 11 Jan 2024 15:32
    Bagikan  
Di Pekan Pertama Januari 2024, Korlantas Polri Berhasil Sita 430 Ribu Knalpot Brong
istimewa

Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, menyampaikan terkait operasi penindakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot bronk, pada Kamis 11 Januari 2024

INDONESIATREN.COMKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memerintahkan kepada jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi penindakan knalpot tak sesuai standar atau knalpot brong.

Hasil operasi penindakan ini tak main-main, di pekan pertama Januari 2024, sekitar 430 ribu knalpot brong berhasil disita oleh kepolisian.

Begitu dikatakan Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan pada Kamis 11 Januari 2024.

Menurutnya, pemakaian knalpot brong ini tidak hanya melanggar aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Sudah Mengikuti Sesi Latihan Bersama, Dokter Rafi Ungkap Kondisi Cidera Rahmat Irianto

Selain itu, pemakaian knalpot brong di jalan raya tentu mengganggu ketertiban umum hingga meresahkan masyarakat.

"Knalpot brong ini, kalau sudah digunakan identik dengan kebut-kebutan, suara bising bisa mengganggu masyarakat yang lain," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat (Jabar) yang berkomitmen menangani knalpot brong. Dalam rentang waktu 1 sampai 7 Januari 2024, Ditlantas Polda Jabar berhasil menindak 54.481 knalpot brong.

"Jabar khususnya Bandung ini sudah luar biasa untuk penanganan knalpot brong," kata dia menambahkan.

Baca juga: Selamatkan iPhone 14 Milik Warga yang Tercebur, Petugas Damkar di Depok Menyelam ke Sumur Sedalam 10 Meter

Aan mengungkapkan, upaya penindakan penggunaan knalpot brong di jalan raya ini dilakukan secara bertahap yang diawali dengan aksi preemtif kemudian preventif hingga represif.

Namun, dalam upaya penindakan, petugas diminta untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sehingga, dengan edukasi tersebut kesadaran masyarakat terhadap larangan penggunaan knalpot brong makin meningkat.

"Penanganan knalpot brong ini dari mulai tindakan soft power dengan memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat. Lalu sampai tindakan hard power atau penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja