INDONESIATREN.COM - Guru Besar Komunikasi Politik UPI, Prof. Karim Suryadi angkat bicara mengenai statemen Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak pada salah satu calon.
Menurutnya, hal itu akan mempengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan TNI dan Polri.
Sebab, ia menilai, dalam budaya komunikasi politik Indonesia pernyataan yang tidak diucapkan tetapi ditunjukkan dengan tindakan jauh lebih bermakna.
"Kalau Jokowi melakukan itu pasti (berdampak pada netralitas). Apalah arti netralitas seorang ASN yang tidak punya pengaruh, sementara mereka yang punya pengaruh bisa menyalahgunakan itu," kata Karim, Jumat 26 Januari 2024.
Apabila hal tersebut terjadi, Karim khawatir akan terjadi kekisruhan pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, Karim menyarankan agar Jokowi tidak cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
"Itu sebuah pernyataan yang sangat merisaukan dan mengkhawatirkan sekaligus berbahaya. Presiden, menteri punya hak berpolitik dan berkampanye, tapi dengan kedudukan fungsi, peran, dan kemenonjolannya, lebih baik tidak digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Karim menambahkan, integritas Pemilu 2024 sudah ternodai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Oleh karena itu, Pemilu 2024 harus dijadikan momentum untuk memulihkan kembali integritas tersebut.
"Keputusan MK 90 itu sudah merusak integritas Pemilu dan itu tidak bisa diselamatkan lagi. Kecuali kita menjadikan Pemilu ini sebagai ajang untuk memberikan sanksi atas tindakan yang salah," kata dia menambahkan.
Baca juga: Presiden Boleh Kampanye, Guru Besar UPI: Legasi Jokowi Bisa Hancur!
Karim berharap Jokowi bisa menjadi bapak dari seluruh rakyat Indonesia yang mengibarkan semua bendera dan merangkum semua harapan dan kecemasan warganya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo 'Jokowi' menyatakan jabatan presiden hingga menteri dibolehkan berkampanye dan memihak. Asalkan, ketika berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara itu menuai polemik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi, Rabu 24 Januari 2024.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 281 memang menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tidak dilarang untuk ikut serta dalam kampanye tetapi terdapat sejumlah syarat.
Syarat tersebut tertuang pada Pasal 304 Ayat 2 huruf a sampai d. Namun, pada Pasal 282 dan 283 disebutkan, pejabat negara dilarang memihak, membuat keputusan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta Pemilu.