Sudah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Tetapi Firli Bahuri Belum Ditahan? Ternyata Begini Aturannya

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 11:09
    Bagikan  
Sudah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Tetapi Firli Bahuri Belum Ditahan? Ternyata Begini Aturannya
kpk.go.id

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri belum ditahan hingga saat ini.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Firli Bahuri belum ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dari berbagai barang bukti, Firli diduga telah melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Mengenai ketentuan penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Anggota Ditintelkam Polda Datangi Kantor PDIP Jabar, Ibrahim Tompo: Tujuannya Kamtibmas

Penyidik ataupun penuntut umum kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan kepada tersangka.

Dalam Pasal 21 KUHAP, penahanan terhadap tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif merupakan adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka apabila tidak langsung ditahan.

Penyidik setidaknya memiliki tiga faktor kekhawatiran yang dapat dijadikan pertimbangan apabila segera menahan tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Gajinya Sebagai Ketua KPK Bikin Melongo! Hampir 100 Juta Per Bulan?

Pertama, jika ada kondisi yang dikhawatirkan dapat membuat tersangka melarikan diri.

Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka dapat merusaka atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Ketiga, apabila dikhawatirkan tersangka dapat mengulangi tindak pidana yang dilakukan.

Sementara syarat objektif penahanan berlaku untuk tersangka atau terdaka yang telah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Baca juga: Pemkot Bandung Klaim Penanganan Sampah Sudah Berkurang hingga 31 Persen

Kendati begitu, syarat objektif dalam KUHAP juga memberikan pengecualian tertentu agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya