INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Firli Bahuri belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dari berbagai barang bukti, Firli diduga telah melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Mengenai ketentuan penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Anggota Ditintelkam Polda Datangi Kantor PDIP Jabar, Ibrahim Tompo: Tujuannya Kamtibmas
Penyidik ataupun penuntut umum kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan kepada tersangka.
Dalam Pasal 21 KUHAP, penahanan terhadap tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Syarat subjektif merupakan adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka apabila tidak langsung ditahan.
Penyidik setidaknya memiliki tiga faktor kekhawatiran yang dapat dijadikan pertimbangan apabila segera menahan tersangka.
Pertama, jika ada kondisi yang dikhawatirkan dapat membuat tersangka melarikan diri.
Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka dapat merusaka atau bahkan menghilangkan barang bukti.
Ketiga, apabila dikhawatirkan tersangka dapat mengulangi tindak pidana yang dilakukan.
Sementara syarat objektif penahanan berlaku untuk tersangka atau terdaka yang telah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.
Baca juga: Pemkot Bandung Klaim Penanganan Sampah Sudah Berkurang hingga 31 Persen
Kendati begitu, syarat objektif dalam KUHAP juga memberikan pengecualian tertentu agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun. (*)