Sudah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Tetapi Firli Bahuri Belum Ditahan? Ternyata Begini Aturannya

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 11:09
    Bagikan  
Sudah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Tetapi Firli Bahuri Belum Ditahan? Ternyata Begini Aturannya
kpk.go.id

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri belum ditahan hingga saat ini.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Firli Bahuri belum ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dari berbagai barang bukti, Firli diduga telah melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Mengenai ketentuan penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Anggota Ditintelkam Polda Datangi Kantor PDIP Jabar, Ibrahim Tompo: Tujuannya Kamtibmas

Penyidik ataupun penuntut umum kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan kepada tersangka.

Dalam Pasal 21 KUHAP, penahanan terhadap tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif merupakan adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka apabila tidak langsung ditahan.

Penyidik setidaknya memiliki tiga faktor kekhawatiran yang dapat dijadikan pertimbangan apabila segera menahan tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Gajinya Sebagai Ketua KPK Bikin Melongo! Hampir 100 Juta Per Bulan?

Pertama, jika ada kondisi yang dikhawatirkan dapat membuat tersangka melarikan diri.

Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka dapat merusaka atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Ketiga, apabila dikhawatirkan tersangka dapat mengulangi tindak pidana yang dilakukan.

Sementara syarat objektif penahanan berlaku untuk tersangka atau terdaka yang telah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Baca juga: Pemkot Bandung Klaim Penanganan Sampah Sudah Berkurang hingga 31 Persen

Kendati begitu, syarat objektif dalam KUHAP juga memberikan pengecualian tertentu agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja