Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK

Kamis, 11 Jan 2024 17:10
    Bagikan  
Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK
Youtube

OJK terbitkan aturan baru tentang perasuransian.

INDONESIATREN.COM - Penerbitan regulasi tentunya bertujuan positif. Dalam sektor ekonommi, regulasi tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga lebih menggeliatkan berbagai sektor usaha.

Begitu juga dalam sektor jasa keuangan, khususnya, perasuransian.

Agar kinerja sektor asuransi lebih bergeliat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beberapa regulasi baru.

"Ada tiga peraturan baru berkenaan dengan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resminya, Kamis 11 Januari 2024.

Baca juga: Selama Nataru 2023-2024, Jutaan Orang Bepergian Gunakan Kereta

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan, tiga regulasi baru OJK tersebut di antaranya, Peraturan OJK (POJK) 20/2023. Aturan ini mengenai Produk Asuransi yang berkaitan dengan pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship Syariah.

Lalu, kata dia, POJK 23/2023. Isinya, ungkap dia, izin usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi Syariah.

Selanjutnya, lanjut Kiki, POJK 24/2023. Regulasi ini mengatur izin usaha dan kelembagaan perusahaan pialang Asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Kiki menjelaskan, pihaknya menerbitkan regulasi-regulasi tersebut agar transformasi perasuransian di Indonesia lebih terakselerasi sehingga lebih sehat, kuat, berkembang, dan berdaya saing.

Baca juga: Para Pinjol Wajib Paham: Aturan Suku Bunga Berlaku Bulan Ini, Jika Bandel, OJK Siap Cabut Izinnya

Ada isu utama berkenaan dengan perasuransian. Yakni, beber dia, keterbatasan kapasitas permodalan. Pasalnya, terang dia, kondisi permodalan berpotensi mengganggu ketahanan, stabilitas, dan keberlangsungan sektor itu, terutama saat mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi.

Kiki menuturkan, satu substansi utama pada POJK 23/2023 dan POJK 24/2023 yakni berupa penyesuaian ketentuan setoran modal minimum bagi The New Entry.

Juga, kata dia, menambah ekuitas atau permodalan minimum bagi asuransi yang berizin usaha.

Sedangkan POJK 20/2023, sambungnya, bertujuan agar industri asuransi mengimplementasikan pola dan mekanisme mitigasi secara optimal atas segara jenis risiko.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini

Dia mencontohkan perkembangan industri asuransi tatkala wabah Covid-19 melanda tanah air. Saat itu, ucap dia, ekonomi nasional sangat terkendala.

Hal itu memunculkan terjadinya kondisi finansial asuransi, yakni pengelolaan portfolio produk asuransi berkenaan dengan pembiayaan syariah yang tidak prudent.

Karena itu, tegasnya, regulasi-regulasi tersebut mengandung substansi utama. Yaitu, sahutnya, pengaturan ketersediaan akses perusahaan asuransi mengenai data penyaluran pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dan perbankan ata lembaga pembiayaan.

"Termasuk, batas maksimum premi asuransi kredit yang pengalokasiannya bagi biaya akuisisi," jelasnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja