Masih Kritis! Kondisi Terkini Pria Ciambar Sukabumi Korban Pembacokan Mantan Kekasih Istri

Minggu, 28 Jan 2024 18:14
    Bagikan  
Masih Kritis! Kondisi Terkini Pria Ciambar Sukabumi Korban Pembacokan Mantan Kekasih Istri
Indonesiatren.com/Hendi Suhendi

Ajun Junaedi (52) warga asal Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kritis usai dibacok pria yang diduga mantan kekasih istrinya.

INDONESIATREN.COM - Ajun Junaedi (52) warga Kampung Leuwikeris RT 01/08 Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat hingga kini masih mendapat perawatan intensif di RSUD Sekarwangi Cibadak.

Ajun dilarikan ke rumah sakit usai jadi korban pembacokan di rumahnya sendiri menggunakan patik atau kapak pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku pembacokan diduga mantan kekasih istrinya sendiri berinisial M.

Humas RSUD Sekarwangi, Ramdansyah mengatakan korban datang ke IGD rumah sakit dengan banyak luka akibat senjata tajam. Antara lain di bagian kepala, mata, leher, dan pinggang belakang.

Baca juga: Pria di Ciambar Sukabumi Kritis Usai Dibacok Mantan Kekasih Istrinya, Begini Kesaksian Sang Istri

"Saat ini pasien sedang berada di ruang ICU dan tidak bisa dikunjungi. Kondisinya masih kritis. Belum sadarkan diri. Sedang dalam kontrol penuh," kata Ramdansyah, Minggu, 28 Januari 2024.

Lanjut Ramdansyah, korban saat ini ditangani oleh tiga dokter spesialis sekaligus. Yakni dokter spesialis bedah, spesialis mata, dan spesialis urologi.

"Kalau melihat luka-lukanya yang cukup parah di pinggang belakang, kemungkinan kena ginjal. Makanya ditangani dokter spesialis urologi. Kemudian juga di bagian mata," imbuhnya.

Baca juga: Pria di Ciambar Sukabumi Kritis Usai Dibacok oleh Mantan Kekasih Istrinya

Diberitakan sebelumnya, Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024 dini hari sektiar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Ajun dan keluarganya masih terlelap tidur.

Ironisnya pembacokan itu dilakukan di depan keluarga korban. Ajun pun bersimbah darah usai mendapat sejumlah luka bacokan di area pelipis, kepala belakang, pinggang dan bagian tubuh lainnya.

Sang istri, Ela pun mengaku mengenal pelaku. Ela juga membenarkan bahwa dia dan pelaku pernah menjalin hubungan selama 1,5 tahun saat dia dan suaminya sempat berpisah.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja