INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial HH (34), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Dalam melancarkan aksinya, HH menggunakan modus melakukan pendekatan alias PDKT kepada calon korbannya yang diajak berkenalan melalui Facebook.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, sebelumnya HH membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban berinisial YI di salah satu kios baksi di Jalan Sudirman Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada akhir Februari 2024 lalu.
Baca juga: Dua Kelompok Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus, Polda Jabar Ungkap Modus Pelaku
"Pelaku diamankan di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 2 dini hari, setelah sebelumnya dilakukan pengintaian," kata Bagus, Sabtu, 30 Maret 2024.
Korban berinisial YI diketahui warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Lanjut Bagus, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata HH sudah melakukan aksi semacam ini kepada empat korban lainnya di Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Bagus menjelaskan, pada awalnya, HH mengajak korban berkenalan di platform media sosial. Pelaku yang cukup lihai dalam berkomunikasi bisa meyakinkan para korbannya.
"Karena mungkin komunikasinya dirasa nyambung, akhirnya HH ini bisa berkunjung ke rumah korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban," ungkap Bagus.
"Akan tetapi, di tengah jalan, korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH pergi ke daerah pasar pelita untuk makan mie bakso. Setibanya di kios mie bakso, HH meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang," lanjut Bagus.
"Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur," bebernya.
Hingga saat ini, HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.