Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri Berada di Tangan Jokowi

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:36
    Bagikan  
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri Berada di Tangan Jokowi
tangkap layar YouTube KPK

Dewas KPK ungkap nasib Ketua KPK, Filri Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL berada di tangan Jokowi.

INDONESIATREN.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan tanggapan mengenai penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin membenarkan status tersangka tersebut dan menyebut seharusnya Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua KPK.

Namun, Syamsuddin menerangkan bahwa kewenangan untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berada di tangan Presiden Jokowi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat 2.

Baca juga: Jokowi Buka Suara Terkait Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL: Hormati Semua Proses Hukum

"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syamsuddin kepada awak media di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada 23 November 2023.

Kemudian, Dewas KPK pun menegaskan menghormati semua proses hukum di Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Bahwa bagaimanapun menegakkan Pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Jadi kami menghormatinya lah," katanya.

Sementara itu, proses etik di Dewas KPK dipastikan Syamsuddin akan tetap berjalan.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Ia menerangkan bahwa proses di Polda Metro Jaya dengan di Dewas KPK itu berbeda.

"Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana, di kami etik," ucapnya.

Kendati begitu, dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka akan menjadi rujukan Dewas KPK.

"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelangaran etiknya," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja