INDONESIATREN.COM - Istilah 'Food Estate' menjadi perbincangan setelah disebut-sebut oleh calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar sebagai proyek yang gagal dalam debat Cawapres, Minggu, 21 Januari 2024.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Cak Imin dengan program yang gagal dan harus dihentikan lantaran merugikan petani.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Food Estate ini? Berikut kita bahas mengenai Food Estate.
Dikutip Indonesia Tren dari situs resmi dppp.bangkaselatankab.go.id Food Estate meruapakan konsep pengembangan pangan terintegrasi yang mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan.
Baca juga: Cak Imin Berjanji Berikan Anggaran Rp5 Miliar Agar Orang Desa Tidak Pergi ke Kota
Sebagai bagian dari Program Strategis Nasional 2020-2024, program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas serta maksimalisasi produksi dalam negeri, termasuk komoditas seperti padi, jagung, kedelai, cabai, daging, gula, jeruk, dan kelapa.
Kawasan Food Estate yang pernah dilakukan yaitu berada di Kalimantan Tengah, khususnya di lahan gambut seluas 167.000 hektar, yang menjadi satu di antara fokus pengembangan.
Teknologi pengelolaan air, perbaikan kualitas air, hortikultura sayur buah-buahan, budidaya ikan, dan perkebunan menjadi komponen utama dalam penggarapan lahan ini.
Terhitungg hingga April 2022, program Food Estate sudah melibatkan sejumlah lokasi, termasuk Kalimantan Tengah, Sumba Tengah di Nusa Tenggara Timur, dan Humbang Hasundutan di Sumatera Utara.
Baca juga: Profil Tom Lembong, Sosok yang Namanya Kerap Disebut Gibran di Debat Cawapres
Pengembangan di Kalteng direncanakan hingga 60.000 hektar pada 2024, dengan lokasi perluasan di Kabupaten Kapuas dan Pulau Pisang, memanfaatkan lahan terlantar milik negara.
Kemandirian pangan menjadi tujuan utama dari konsep Food Estate. Pemerintah berupaya mencapainya dengan menciptakan lumbung pangan baru di dalam dan luar Pulau Jawa.
Selain berkontribusi pada produksi nasional, Food Estate juga diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa Food Estate bukan hanya mengoptimalkan produksi, tetapi juga menciptakan kesejahteraan bagi petani.
Respons positif dan kesiapan petani terhadap program ini menjadi kunci keberhasilan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan taraf hidup. (*)