Tak Terima Tudingan dari Pihak Sekolah, Puluhan Wartawan Tinggalkan Konpers Perundungan Pelajar SD di Sukabumi

Teritori
Kamis, 14 Dec 2023 08:49
    Bagikan  
Tak Terima Tudingan dari Pihak Sekolah, Puluhan Wartawan Tinggalkan Konpers Perundungan Pelajar SD di Sukabumi
Indonesia Tren/Riza Fauzi

Konferensi pers di sebuah sekolah di Sukabumi pada Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Sejumlah wartawan televisi dan online di Sukabumi, Jawa Barat mengaku kecewa kepada kuasa hukum pihak Sekolah Dasar (SD) atas tudingan pemberitaan kasus dugaan perundungan atau Bullying, tidak berimbang.

Sebelumnya, sebuah sekolah SD swasta di Kota Sukabumi sedang menjadi sorotan atas dugaan perundungan hingga mengakibatkan korban patah tulang.

Pemberitaan dan informasi di media sosial terus berkembang. Namun sejak awal pihak Sekolah swasta tersebut lebih memilih bungkam.

Kemudian pada Rabu, 13 Desember 2023, sejumlah wartawan menerima undangan konferensi pers dari sekolah tersebut, karena kasus dugaan perundungan oleh pelajar ramaia dibicarakan publik. Puluhan wartawan pun datang atas adanya undangan tersebut.

Baca juga: Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 4,6 di Pagi Hari

Kuasa hukum sekolah, M. Saleh Arief memperkenalkan dirinya kepada para wartawan yang hadir dalam sebuah ruangan cukup luas, lengkap dengan kursi dan air minum.

Setelah perkenalan, Saleh terus menerus menyebut bahwa pemberitaan kasus dugaan perundungan tidak berimbang karena tidak ada upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak sekolah.

"Saya sampaikan sangat disayangkan ada beberapa pemberitaan yang tidak seimbang. Hanya mendengar satu pihak, tapi pihak kami tidak pernah ditanyakan," kata Saleh di hadapan awak media pada Rabu, 13 Desember 2023.

"Saya sudah ada beberapa bukti ini yang sangat kita sesalkan itu tidak boleh terjadi ini rekan rekan juga mengetahui itu undang undang sistem peradilan pidana anak," tambahnya.

Baca juga: Merinding, Korban Selamat Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat, Tita Cahyani Beri Kesaksian

Sontak, sejumlah wartawan pun berdiri karena tersinggung atas perkataan kuasa hukum tersebut. Suasana sempat memanas, kemudian puluhan wartawan itu lebih memilih meninggalkan sekolah swasta itu.

Dari awal munculnya kasus dugaan perundingan itu, sejumlah wartawan mengaku sudah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah, tetapi tidak pernah membuahkan hasil, bahkan diusir.

Jurnalis NET TV, Panji Apriyanto mengatakan, sudah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah sebanyak dua kali, tetapi kehadirannya tidak diterima dan diusir pihak sekolah.

"Pas saya diusir itu, Kan sorenya kita ke sana ramai ramai, nah paginya saya berangkat lagi ke situ, sendiri mau konfirmasi ke pihak sekolah. Saya udah itikad baik nyerahin id card, saya memperkenalkan diri kepada suster di situ, eh tiba tiba si satpam langsung bilang 'maaf pak tidak ada kunjungan'," ujar Panji.

Baca juga: Buruh Ancam Demo, Bey Machmudin Tak Akan Revisi Keputusan UMK Jabar 2024

Sementara itu, jurnalis CNN Indonesia Ahmad Fikri menyesalkan pernyataan kuasa hukum sekolah mengenai pemberitaan media tidak berimbang atas pemberitaan dugaan perundungan itu.

"Secara pribadi itu sangat menyesalkan hal tersebut, pengacara khususnya, kita teman teman itu wartawan awalnya diundang untuk melakukan sebuah konferensi pers. Konferensi pers itu harapan dari teman-teman wartawan itu kita menampung suara dari sekolah untuk menjadi sandingan cover both side bagi penyeimbang untuk berita yang beredar," ujarnya.

Dia juga menyebut, para awak media sejak awal sudah berupaya untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi, Tiba-tiba sekarang kuasa hukum tersebut berkata-kata demikian, kuasa hukum itu diduga meragukan profesionalitas wartawan di Kota Sukabumi.

"Kita datang ke sana itu dengan baik-baik tapi sayangnya kuasa hukum yang harusnya itu bisa menjadi penengah antara media dengan sekolah ini malah menyalahkan pihak media pemberitaannya tidak sesuai dengan undang-undang peradilan anak dan segala macamnya, kita gak terima lah itu, artinya kuasa hukum sudah meragukan profesionalitas insan media yang ada di Sukabumi," jelasnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja