Kejari Serang Banten Resmi Hentikan Kasus Muhyani Si Pembunuh Maling, Netizen: Harus Viral Dulu

Sabtu, 16 Dec 2023 12:47
    Bagikan  
Kejari Serang Banten Resmi Hentikan Kasus Muhyani Si Pembunuh Maling, Netizen: Harus Viral Dulu
Instagram/@net2netnews

Muhyani, pembunuh maling karena membela diri di Serang, Banten.

INDONESIATREN.COM - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Serang resmi menghentikan perkara seorang penjaga kambing Muhyani (58) sebagai pembunuh maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dilansir Indonesia Tren dari akun Instagram @net2netnews, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) seusain menggelar perkara kasus Muhyani di Kantor Kejati Banten pada Jumat, 15 Desember 2023.

"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucap Didik.

Selain itu, Didik juga menjelaskan bahwa ada unsur pembelaan diri yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan Muhyani yang digali oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Cocok Buat Emak-emak, Cara Sehat Membentuk Tubuh Lewat Salsation di Simi Fit Sukabumi

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana” ucapnya.

Menarik waktu ke belakang, Muhyani adalah seorang peternak di Banten yang menjadi tersangka setelah mencoba menggagalkan aksi pencuri bergolok.

Kisah itu berawal pada pukul 04.00 WIB. Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik dari kandang kambingnya di belakang rumah.

Setelah diperiksa oleh Muhyani, ternyata ada dua orang yang tidak dikenal sedang berada di kandang hewan ternaknya, dan terlihat hendak mencuri kambing.

Baca juga: 5 Hal Mudah di Pagi Hari untuk Hilangkan Lemak, Wajib Dicoba Bagi yang Punya Perut Buncit!

Kedua pelaku lantas panik melihat kedatangan Muhyani. Mereka pun mengeluarkan senjata tajam (sajam) berjenis golok untuk mengancamnya.

Melihat kedua pelaku tersebut mengeluarkan senjata tajam, Muhyani tidak tinggal diam dan bergerak cepat mengambil gunting, lalu menancapkan tepat ke daerah dada salah seorang maling.

Kemudian, kedua maling tersebut kabur termasuk satu maling yang dadanya sudah tertancap gunting, sedangkan Muhyani meminta pertolongan kepada warga.

Akibat kehabisan darah, maling ditemukan tergeletak oleh warga dalam keadaan luka tusuk di bagian dadanya sekitar pukul enam pagi.

Baca juga: Harus Tahu! Ini Dia 5 Manfaat Timun Rebus yang Baik Bagi Kesehatan Tubuh, Apa Saja Poinnya?

Atas kejadian itu lah Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Dari kasus tersebut, tak luput dari komentar warganet yang berkritik pedas dengan hukum yang ada di Indonesia.

"Di WAKANDA itu HARUS VIRAL DULU...DI TINDAK LANJUTI.....DI HENTIKAN...."Bedanya cuma AKAL SEHAT DAN WARAS....."Negri ini butuh PERUBAHAN Supaya KEADILAN BISA DI TEGAK kan.....!!!"," tulis akun @yakuzabdg5.

"Polisi mbok yo pilih2 klo mau terima laporan, klo pun tidak bisa pilih2 setidaknya jgn sampai buat pernyataan seperti itu, masak orang mau dimaling sudah jelas terancam nyawa karna maling keluarkan sajam, kok bisa2 nya kata polisi harusnya yg calon korban maling harus lari jgn membela diri, kocak," ulas akun @abu.aisyah.5872.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja