Punya Utang Pinjol? Jangan Mangkir, Ada Ancamannya Lho, Ini Bentuknya

Minggu, 19 Nov 2023 21:51
    Bagikan  
Punya Utang Pinjol? Jangan Mangkir, Ada Ancamannya Lho, Ini Bentuknya
X/Twitter

Ada sanksi bagi debitur yang gagal bayar pembiayaan pinjaman online (pinjol).

INDONESIATREN - Kehadiran FInancial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pembiayaan berskema pinjaman online (pinjol) memang bisa membantu masyarakat yang memerlukan dana secara cepat.

Walau demikian, kemudahan pembiayaan oleh pinjol bukan berarti tanpa risiko. Misalnya, gagal bayar atau gagal pelunasan.

Agar tidak terjerat utang pinjol, masyarakat wajib bijak saat memanfaatkan pembiayaan pinjol. Misalnya, pemanfaatannya pada sektor produktif.

Selain itu, setiap debitur wajib paham bahwa angsuran pembiayaan pinjol maksimal 30 persen penghasilan.

Baca juga: Saham BRI Semakin Berkilau, Melejit 65 Kali Selama Dua Dekade Terakhir

Pasalnya, suku bunga yang lebih besar plus jangka waktu pelunasan yang lebih cepat bisa menjadi persoalan. finansial.

Lalu, apa risikonya seandainya pembayaran angsuran debitur tertunda atau bahkan gagal bayar?

Identitas debitur yang pembayaran angsurannya tertunda atau bahkan gagal bayar tercatat dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila itu terjadi, seorang debitur sangat sulit, bahkan tidak bisa lagi memperoleh pembiayaan lembaga keuangan mana pun, termasuk perbankan.

Baca juga: Ini yang Jadi Dasar Keyakinan Bank Indonesia Soal Ekonomi Jabar

Risiko berikutnya yakni adanya denda dan bunga yang terus bertambah. Nilai denda bisa mencapai 100 persen nominal pokok pinjaman. Angka itu belum termasuk bunga kumulatif, yang besarnya maksimal 0,4 persen per hari.

Persoalan beriikutnya yakni adanya penagihan oleh Debt Collector, yang berpotensi meresahkan dan mengganggu.

Misalnya, apabila belum sanggup membayar angsuran, Debt Collector tidak sungkan mengunjungi kediaman debitur. Bahkan, Debt Collector pun menghubungi nomor kontak orang terdekat debitur.

Jadi, bersikap bijaklah apabila mengajukan pembiayaan melalui Fintech P2P Lending. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar