Punya Utang Pinjol? Jangan Mangkir, Ada Ancamannya Lho, Ini Bentuknya

Minggu, 19 Nov 2023 21:51
    Bagikan  
Punya Utang Pinjol? Jangan Mangkir, Ada Ancamannya Lho, Ini Bentuknya
X/Twitter

Ada sanksi bagi debitur yang gagal bayar pembiayaan pinjaman online (pinjol).

INDONESIATREN - Kehadiran FInancial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pembiayaan berskema pinjaman online (pinjol) memang bisa membantu masyarakat yang memerlukan dana secara cepat.

Walau demikian, kemudahan pembiayaan oleh pinjol bukan berarti tanpa risiko. Misalnya, gagal bayar atau gagal pelunasan.

Agar tidak terjerat utang pinjol, masyarakat wajib bijak saat memanfaatkan pembiayaan pinjol. Misalnya, pemanfaatannya pada sektor produktif.

Selain itu, setiap debitur wajib paham bahwa angsuran pembiayaan pinjol maksimal 30 persen penghasilan.

Baca juga: Saham BRI Semakin Berkilau, Melejit 65 Kali Selama Dua Dekade Terakhir

Pasalnya, suku bunga yang lebih besar plus jangka waktu pelunasan yang lebih cepat bisa menjadi persoalan. finansial.

Lalu, apa risikonya seandainya pembayaran angsuran debitur tertunda atau bahkan gagal bayar?

Identitas debitur yang pembayaran angsurannya tertunda atau bahkan gagal bayar tercatat dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila itu terjadi, seorang debitur sangat sulit, bahkan tidak bisa lagi memperoleh pembiayaan lembaga keuangan mana pun, termasuk perbankan.

Baca juga: Ini yang Jadi Dasar Keyakinan Bank Indonesia Soal Ekonomi Jabar

Risiko berikutnya yakni adanya denda dan bunga yang terus bertambah. Nilai denda bisa mencapai 100 persen nominal pokok pinjaman. Angka itu belum termasuk bunga kumulatif, yang besarnya maksimal 0,4 persen per hari.

Persoalan beriikutnya yakni adanya penagihan oleh Debt Collector, yang berpotensi meresahkan dan mengganggu.

Misalnya, apabila belum sanggup membayar angsuran, Debt Collector tidak sungkan mengunjungi kediaman debitur. Bahkan, Debt Collector pun menghubungi nomor kontak orang terdekat debitur.

Jadi, bersikap bijaklah apabila mengajukan pembiayaan melalui Fintech P2P Lending. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya