DKPP Jabar Pastikan SKKH Ratusan Anjing Asal Subang yang Dijual ke Solo Berstatus Ilegal

Teritori
Sabtu, 13 Jan 2024 18:33
    Bagikan  
DKPP Jabar Pastikan SKKH Ratusan Anjing Asal Subang yang Dijual ke Solo Berstatus Ilegal
Instagram DKKP Jabar

Ilustrasi Anjing. DKPP Jabar memstikan terkait SKKH ratusan anjing asal Kabupaten Subang yang dijual ke Solo berstatus ilegal.

INDONESIATREN.COMDinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar) memastikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pengiriman 226 ekor anjing dari Kabupaten Subang menuju Kota Surakarta atau Solo berstatus palsu atau ilegal.

"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu," kata Kepala DKPP Jabar, Moh Arifin Soedjayana pada Sabtu 13 Januari 2024.

Arifin mengungkapkan, pejabat otoritas veteriner di kabupaten/kota merupakan pihak yang berhak mengeluarkan SKKH. Dengan UPTD Pasar Hewan Jalancagak tidak memiliki hak untuk mengeluarkan SKKH.

"Yang mengeluarkan SKKH itu harus pejabat otoritas veteriner di kabupaten/kota yang bersangkutan bukan UPTD. Jadi itu surat yang tidak sah," ujarnya.

Baca juga: Jelang Laga El Clasico di Final Piala Super Spanyol, Dani Carvajal Cedera?

Dengan begitu, sudah bisa dipastikan penjual ratusan ekor anjing itu menjadi tindakan ilegal. Belum lagi, perlakuan terhadap ratusan ekor anjing itu tidak sesuai kaidah-kaidah dan tidak berprikehewanan.

"Jadi dengan ini pun sudah menyalahi dari sisi perilaku terkait dengan penanganan hewan dan ternak. Ini harus ada kaidah-kaidahnya terkait prilakunya," ucapnya.

Atas kasus tersebut, Arifin mengingatkan kepada seluruh kabupaten/kota untuk menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan.

"Itu (jual beli hewan) aturannya. Daging anjing ini bukan pangan. Jadi bukan untuk konsumsi sesuai dengan undang-undang peteternakan dan kesehatan hewan," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Ancaman Penembakan Terhadap Anies: Kadangkala Bukan Musuh, Teman Sendiri

Sebagaimana diketahui, 226 anjing yang diduga untuk konsumsi yang dikirim dari Kabupaten Subang ke Kota Solo berhasil digagalkan Polrestabes Semarang.

Saat itu, truk yang mengangkut ratusan anjing itu melintasi Tol Kalikangkung, Kota Semarang. Ketika diberhentikan, terdapat anjing-anjing yang dibungkus menggunakan karung dan mulut yang tertutup. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja