INDONESIATREN.COM - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pelaku curanmor bernisial RFA di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 11:00 WIB.
Terduga pelaku berusia 29 tahun ini, sebelumnya sudah menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024. Bersama temannya berinisial H, RFA ditengarai terlibat dalam kasus curanmor di rumah warga Kampung Kabandungan, RT 02/ RW 01, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada 6 Oktober 2023.
Baca juga: Maling Motor di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi, Seret Korban Hingga 10 Meter
H sendiri telah ditangkap lebih dulu oleh petugas. Dari pengakuan terduga pelaku berusia 27 tahun ini, petugas akhirnya mengetahui keterlibatan RFA. Penangkapan atas terduga pelaku curanmor ini dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, saat ditemui di Polres Sukabumi Kota, Minggu, 12 Mei 2024.
“Alhamdulilah, di tengah Operasi Jaran Lodaya 2024 yang sedang kami laksanakan ini, kami berhasil mengungkap salah satu kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah terjadi di Kampung Kabandungan, Parungseah, pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu, dengan menangkap terduga pelaku berinisial RFA di Jalan Bhayangkara, Cikole, pada pukul 11 siang tadi,” tutur Bagus.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah kunci letter T, dan satu unit sepeda motor hasil curian,” tambah Bagus.
Bagus mengungkapkan, terduga pelaku RFA melancarkan aksinya bersama temannya, H, yang telah diamankan sebelumnya.
"Aksi curanmor ini dilakukan terduga pelaku bersama temannya, yaitu H, yang sebelumnya sudah kita amankan. Jadi, kedua terduga pelaku ini melakukan pengamatan. RFA memantau lokasi dan mengincar sepeda motor yang dijadikan sasaran terlebih dahulu dengan berjalan kaki. Sekiranya dianggap aman, maka RFA menghubungi H untuk mengendarai sepeda motor, dan membantunya bila sesuatu hal terjadi,” urai Bagus.
Hingga saat ini, RFA masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan, dan terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
“Kami dari pihak kepolisian menghimbau masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya ke polsek terdekat, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” kata Bagus. (*)