Polisi Tangkap Sindikat Pengoplos Gas di Sukabumi, Raup Untung Hingga Rp150 juta

Sabtu, 23 Dec 2023 05:29
    Bagikan  
Polisi Tangkap Sindikat Pengoplos Gas di Sukabumi, Raup Untung Hingga Rp150 juta
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Polisi mengungkap kasus tindak pidana pengoplos gas di Sukabumi, Jawa Barat dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat, 22 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pengoplos gas di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka. Masing-masing berinisial R (28), EF (44), dan W (44).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus yang dilakukan komplotan ini adalah dengan mengoplos isi tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram.

Maruly menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 18 Desember 2023 lalu. Dua hari kemudian, polisi bergerak dan mengamankan tersangka di sebuah gudang pangkalan gas LPG di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Truk Muatan Tabung Gas CNG Meledak di Jalan Raya Sukabumi-Bogor

"Jadi para pelaku ini mengoplos dengan cara menyuntik tabung gas yang 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Lalu tabung hasil oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah standar," kata Maruly kepada awak media, Jumat, 23 Desember 2023.

Lanjut Maruly, sindikat pengoplos gas tersebut sudah beraksi selama lima bulan. Berdasarkan keterangan, dalam satu hari para pelaku menyuntikkan 20 tabung gas dengan keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp55.000.

"Berarti kalau kita kalikan selama lima bulan mereka sudah memproduksi sekitar 3.000 tabung gas oplosan 12 kilogram. Omset satu tabung sebesar Rp50.000-Rp55.000. Jadi kalau dikalikan, keuntungan yang mereka dapatkan selama lima bulan sebesar kurang lebih Rp150 juta," ungkap Maruly.

Baca juga: Detik-Detik Ledakan Tabung Gas Oksigen Tewaskan Dua Orang di Sukabumi

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 tabung gas ukuran 12 kilogram warga pink, 5 tabung gas ukuran 12 kilogram warga biru, 2 tabung gas subsidi 3 kilogram, 3 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan, klep karet tabung gas, timbangan digital, hingga satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna silver.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku adalah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun," kata Maruly.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja