INDONESIATREN.COM - Dua orang pria asal Tebing Tinggi, diketahui mencuri satu buah tiang lampu besi galvanis di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi, pada Senin, 20 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Melansir dari unggahan ulang di akun Instagram @medantalk, menerangkan bahwa, dua orang pelaku yang berinisial HS (32) dan SI (25), ditangkap polisi usai mencuri satu buah tiang lampu di sekitar warung Kris Coffee.
Kedua pelaku merupakan penduduk Jalan Simalungun, Kota Tebing Tinggi, yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari kediamannya masing masing.
Korban yang merupakan warga Jalan Fatimah, Kota Tebing Tinggi, berinisial DY (36), telah melaporkan kepada pihak Kepolisian karena merasa dirugikan atas aksi kedua pelaku tersebut.
Baca juga: Gara-gara Punya Utang Pinjol, BTN Tolak Banyak Pengajuan KPR, Persentasenya 30 Persen
Berawal dari korban sekaligus pemilik warung, DY, hendak mengambil tiang lampu dari gudang untuk dipasang, pada Senin, 20 November 2023.
Namun, saat tiba di gudang, korban terkejut karena tidak menemukan tiang lampu yang ia maksud, lalu korban pun pergi ke warung untuk membuka hasil rekaman kamera pengawas CCTV.
Setelah melakukan pengecekkan dalam rekaman, pada Minggu, 5 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, terlihat kedua orang pelaku sedang mengambil satu buah tiang lampu sepanjang 6 meter dari dalam gudang.
Atas kejadian itu, DY pun melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Syukurlah, Harga Brght Gas Jadi Lebih Murah, Berapa Nominalnya?
Usai menerima laporan, pihak kepolisian setempat segera mencari kedua orang pelaku yang sudah diketahui wajahnya melalui CCTV.
Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing masing serta dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pernyataannya pada Rabu, 22 November 2023, AKP Agus Arianto, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, mengkonfirmasi bahwa telah melakukan penangkapan kedua pelaku pencurian tiang lampu.
“Benar dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian tiang lampu. Dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, ucap Agus.