Imbas Pernyataannya Tentang 'Conflict of Interest', Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 19:13
    Bagikan  
Imbas Pernyataannya Tentang 'Conflict of Interest', Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK akibat pernyataannya tentang conflict of interest.

INDONESIATREN.COM - Hakim Konstitusi, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 23 November 2023.

Anwar Usman dilaporkan oleh Kelompok Advokat indonesia (TPDI) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) lantaran pernyataannya pada 8 November 2023.

Pada saat itu, Anwar menyebut ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan.

Namun nyatanya, para hakim konstitusi tidak ada yang mundur dari perkara tersebut.

Baca juga: Kredit Murah Motor Matic Yamaha Fino Sporty 125, Angsurannya Cuma 300 Ribuan, Desainnya Mirip Honda Scoopy

Carel mengungkapkan bahwa pihaknya terusik dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Anwar tersebut.

"Bahwa pernyataan hakim terlapor yaitu Anwar Usman yang akan kami laporkan kembali bahwasannya pada masa MK diketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelfa, serta Aries Hidayat telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materil pasal undang-undang MK," ucap Carrel.

Carrel menyebut pernyataan yang dilontarkan oleh Anwar Usman suatu hal yang tidak etis, fitnah, dan tidak bertanggung jawab.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat sebagai Ketua MK," ujarnya.

Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Istana: Jika Sudah Terdakwa akan Diberhentikan Tetap

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut yang diterima pada Kamis siang.

Seperti diketahui, pada 8 November 2023, Anwar Usman memberikan keteang di gedung MK dengan menyebut sejumlah nama Hakim MK terdahulu yang bisa saja putusannya dianggap mengandung konflik kepentingan.

Ia memberikan contoh perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan Hakim MK.

Anwar menjelaskan bahwa gugatan Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202 tentang MK sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK, yang pada saat itu dijabat oleh Anwar Usman dan Aswanto.

Baca juga: Maju ke DKI Jakarta Bisa Jadi Pelipur Lara Bagi Ridwan Kamil yang Tak Terpilih Sebagai Cawapres

Sedangkan untuk gugatan Pasal 87 b memiliki kaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang pada saat itu belum menginjak usia 55 tahun.

"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87 a karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung. Namun saya tetap melakukan dissenting opinion," katanya.

"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87 b terkait usia yang belum memenuhi syarat" katanya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja