Imbas Pernyataannya Tentang 'Conflict of Interest', Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 19:13
    Bagikan  
Imbas Pernyataannya Tentang 'Conflict of Interest', Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK akibat pernyataannya tentang conflict of interest.

INDONESIATREN.COM - Hakim Konstitusi, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 23 November 2023.

Anwar Usman dilaporkan oleh Kelompok Advokat indonesia (TPDI) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) lantaran pernyataannya pada 8 November 2023.

Pada saat itu, Anwar menyebut ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan.

Namun nyatanya, para hakim konstitusi tidak ada yang mundur dari perkara tersebut.

Baca juga: Kredit Murah Motor Matic Yamaha Fino Sporty 125, Angsurannya Cuma 300 Ribuan, Desainnya Mirip Honda Scoopy

Carel mengungkapkan bahwa pihaknya terusik dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Anwar tersebut.

"Bahwa pernyataan hakim terlapor yaitu Anwar Usman yang akan kami laporkan kembali bahwasannya pada masa MK diketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelfa, serta Aries Hidayat telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materil pasal undang-undang MK," ucap Carrel.

Carrel menyebut pernyataan yang dilontarkan oleh Anwar Usman suatu hal yang tidak etis, fitnah, dan tidak bertanggung jawab.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat sebagai Ketua MK," ujarnya.

Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Istana: Jika Sudah Terdakwa akan Diberhentikan Tetap

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut yang diterima pada Kamis siang.

Seperti diketahui, pada 8 November 2023, Anwar Usman memberikan keteang di gedung MK dengan menyebut sejumlah nama Hakim MK terdahulu yang bisa saja putusannya dianggap mengandung konflik kepentingan.

Ia memberikan contoh perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan Hakim MK.

Anwar menjelaskan bahwa gugatan Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202 tentang MK sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK, yang pada saat itu dijabat oleh Anwar Usman dan Aswanto.

Baca juga: Maju ke DKI Jakarta Bisa Jadi Pelipur Lara Bagi Ridwan Kamil yang Tak Terpilih Sebagai Cawapres

Sedangkan untuk gugatan Pasal 87 b memiliki kaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang pada saat itu belum menginjak usia 55 tahun.

"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87 a karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung. Namun saya tetap melakukan dissenting opinion," katanya.

"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87 b terkait usia yang belum memenuhi syarat" katanya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja