Imbas Pernyataannya Tentang 'Conflict of Interest', Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 19:13
    Bagikan  
Imbas Pernyataannya Tentang 'Conflict of Interest', Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK akibat pernyataannya tentang conflict of interest.

INDONESIATREN.COM - Hakim Konstitusi, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 23 November 2023.

Anwar Usman dilaporkan oleh Kelompok Advokat indonesia (TPDI) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) lantaran pernyataannya pada 8 November 2023.

Pada saat itu, Anwar menyebut ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan.

Namun nyatanya, para hakim konstitusi tidak ada yang mundur dari perkara tersebut.

Baca juga: Kredit Murah Motor Matic Yamaha Fino Sporty 125, Angsurannya Cuma 300 Ribuan, Desainnya Mirip Honda Scoopy

Carel mengungkapkan bahwa pihaknya terusik dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Anwar tersebut.

"Bahwa pernyataan hakim terlapor yaitu Anwar Usman yang akan kami laporkan kembali bahwasannya pada masa MK diketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelfa, serta Aries Hidayat telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materil pasal undang-undang MK," ucap Carrel.

Carrel menyebut pernyataan yang dilontarkan oleh Anwar Usman suatu hal yang tidak etis, fitnah, dan tidak bertanggung jawab.

"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat sebagai Ketua MK," ujarnya.

Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Istana: Jika Sudah Terdakwa akan Diberhentikan Tetap

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut yang diterima pada Kamis siang.

Seperti diketahui, pada 8 November 2023, Anwar Usman memberikan keteang di gedung MK dengan menyebut sejumlah nama Hakim MK terdahulu yang bisa saja putusannya dianggap mengandung konflik kepentingan.

Ia memberikan contoh perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan Hakim MK.

Anwar menjelaskan bahwa gugatan Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202 tentang MK sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK, yang pada saat itu dijabat oleh Anwar Usman dan Aswanto.

Baca juga: Maju ke DKI Jakarta Bisa Jadi Pelipur Lara Bagi Ridwan Kamil yang Tak Terpilih Sebagai Cawapres

Sedangkan untuk gugatan Pasal 87 b memiliki kaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang pada saat itu belum menginjak usia 55 tahun.

"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87 a karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung. Namun saya tetap melakukan dissenting opinion," katanya.

"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87 b terkait usia yang belum memenuhi syarat" katanya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya