INDONESIATREN.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengungkapkan saat ini sudah saatnya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan.
Yudi menyebut keberanian penyidik untuk menahan Firli Bahuri akan menjadi kado terindah di Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia).
"Jika Firli ditahan, maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023," ujar Yudi.
Aktivis antikorupsi itu juga menilai pada pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini, penyidik tidak perlu banyak mendalami lagi.
Pasalnya, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan pertama kepada Firli sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Oleh karena itu, menurut Yudi prosedur dan tahapan penyidikan sudah terpenuhi sehingga penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan untuk menahan Firli pasca pemeriksaan tambahan pada hari ini.
"Apalagi Firli juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjaran seumur hidup," ujarnya.
Yudi mengatakan terlebih saat ini Firli sudah dicekal dan tidak bisa pergi keluar negeri serta dinonaktifkan dari KPK sehingga sudah tidak ada lagi pekerjaan kedinasan.
Baca juga: Dituding Pakai Pemberian dari Luna Maya, Syahrini Klarifikasi Asal Tas Hermes, Netizen: Ngakunya...
Eks penyidik KPK itu menilai dengan penyidik menahan Firli akan mempermudah ketika melakukan penyelidikan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," ucapnya. (*)