Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi

Senin, 3 Jun 2024 20:39
    Bagikan  
Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi
Istimewa

Pelaku pembacokan terhadap seorang pedagang sayur yang sempat buron selama 11 bulan.

INDONESIATREN.COM - Petugas Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu, 2 Juni 2024, menangkap anggota geng motor berinisial SB di daerah Jakarta Barat. Pemuda berusia 24 tahun ini adalah pelaku pembacokan atas seorang pedagang sayur berinisial P di Jalan SuryaKencana, Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada 15 Juli 2023.

Akibat aksi berdarah itu, korban yang berusia 56 tahun tersebut akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku sempat buron 11 bulan lamanya, sebelum akhirnya ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Petugas pun menembak kedua kaki pelaku, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 3 Juni 2024, mengungkapkan, kejadian yang menewaskan pedagang sayur itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya, untuk berdagang ke Pasar Cisaat.

Baca juga: Mengaku Diserang Geng Motor, Pemuda Palabuhanratu Sukabumi Alami Luka Bacok di Kepala

Di tengah jalan, sepeda motor yang dikendarai korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, dan kemudian bersenggolan.

Setelah terjadi senggolan, kemudian cekcok. Saat itu, korban sudah meminta maaf kepada pelaku. Tapi, pelaku yang emosi mengeluarkan senjata tajam, kemudian melakukan penganiayaan, hingga korban meninggal dunia. Adapun anak korban mengalami luka di tangan, sebab menangkis sabetan senjata tajam, kata Ari.

Setelah kejadian itu, satu pelaku berinisial A berhasil ditangkap. Warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, berusia 26 tahun itu, pada saat kejadian berperan membawa kendaraan membonceng SB.

Baca juga: Pria di Ciambar Sukabumi Kritis Usai Dibacok oleh Mantan Kekasih Istrinya

A sudah divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan SB buron, dan baru pada Minggu kemarin berhasil ditangkap polisi.

Alhamdulillah, pada hari Minggu, 2 Juniyang bersangkutan dapat kita amankan di Jakarta Barat. Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota, sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas, ujar Ari.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan pidana penjara 10 tahun. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan pidana penjara 12 tahun. Dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan pidana penjara tujuh tahun.

Adapun barang bukti dari kasus ini adalah satu bilah senjata tajam jenis cobek dengan panjang sekitar 90 centimeter, sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU, dan sebuah sepeda motor Honda Beat. Semua barang bukti itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja