Pemkot Bandung Akui 4 TPS Masih Overload Sampah, Kadis LH Ungkap Hal Ini

Teritori
Selasa, 21 Nov 2023 21:38
    Bagikan  
Pemkot Bandung Akui 4 TPS Masih Overload Sampah, Kadis LH Ungkap Hal Ini
zero waste Adventure

Ilustrasi samoah yang menumpuk di TPS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

INDONESIATREN.COMSejumlah TPS di Kota Bandung masih mengalami Overload atau penumpukan sampah.

Hal itu diakibatkan dari buntut dari belum normalnya TPS Sarimukti, hingga saat ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dudy Prayudi mengatakan, sampai saat ini masih terdapat 4 TPS yang overload.

Menurut Dudy, bahwa data tersebut berkurang dari data sebelumnya yakni 8 TPS.

Baca juga: 4200 Loker Tersedia di Job Fair Kota Bandung, Sekda Ema: 183 Ribu Orang Pengangguran Saat Ini

Keempat TPS tersebut yakni di Gedebage, Baturengat, Taman Holis dan Ciwastra.

Dudy pun mengatakan bahwa hingga saat ini, TPS Sarimukti hanya bisa menerima  sebanyak 628 ton sampah saja.

"Dari 1300 ton sampah harian, yang diterima TPS Sarimukti sebanyak 628 ton perharinya," kata Dudy Selasa 21 November 2023.

Saat ini, kata Dudy, untuk TPS yang terkendali naik yang semula 214 TPS sekarang menjadi 229 TPS, sedang TPS overload dari TPS 8 berkurang ke 4 TPS.

Baca juga: Rupiah Menggeliat Gagah, Posisinya Makin Perkasa

Untuk mengatasi hal itu, dikatakan Dusy, pihkanya terus berupaya melakukan berbagai skema pengolahan sampah.

Skema pengolahan sampah yang dimaksud adalah termasuk pengomposan serta upaya pembudidayaan maggot.

"Berbagai sekema pengelolaan sampah pun terus kita lakukan seperti, pengomposan dan rencana kedepannya akan ada budidaya maggot di setiap kelurahan," ucapnya.

Dengan adanya budidaya maggot, kata Dudy bisa mengurangi sampah organik mencapai 151 ton perhari dan pengemposan 166,6 ton.

Baca juga: Hasil Lelang Enam seri SBSN Membuat Pemerintah Raup Cuan Rp 9,7 Triliun

Selain kedua upaya tadi, lebih lanjut Dusy menegaskan, bahwa untuk pengolahan sampah, pihaknya memiliki mesin Gibrik di 11 TPS.

"Kita juga punya mesin Gibrik di 11 TPS itu bisa mengelola sampah dan bisa mengurangi sampai 180 ton per hari," katanya.

"Kita juga akan melakukan pengomposan di lahan milik provinsi sekitar 41 ton per hari, dengan insnerator 44 ton per hari. Ini skenario kita. Mudah-mudahan berjalan dengan maksimal," ujarnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja