INDONESIATREN.COM - Di tengah riuh-rendahnya masyarakat menyambut tibanya Hari Raya Lebaran, yang tinggal berbilang jam, dua bank di Tanah Air dikabarkan resmi bangkrut. Dua bank yang merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) itu, adalah PT BPR Bali Artha Anugrah dan PT BPR Sembilan Mutiara.
PT BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Sementara PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut izinnya oleh OJK, dengan mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
Baca juga: Sehari Jelang Idul Fitri, Pedagang Daging Sapi Di Sukabumi Menjerit, Harga Tembus Rp160 Ribu/Kg
Seiring dengan pencabutan izin usaha atas kedua BPR tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyiapkan mekanisme proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi. Untuk BPR Sembilan Mutiara, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin bank dicabut OJK, terhitung sejak 2 April 2024.
Sedangkan untuk BPR Bali Artha Anugrah, proses pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin bank itu dicabut OJK, terhitung sejak 4 April 2024.
Pencabutan izin usaha atas BPR Sembilan Mutiara dan BPR Bali Artha Anugrah ini, melengkapi daftar sembilan BPR yang sudah dinyatakan bangkrut di Indonesia. Kesembilan BPR itu adalah PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Baca juga: 10 Atlet Indonesia Ini Sudah Kantongi Tiket ke Ajang Olimpiade Paris 2024
Sebelumnya, pada 2023, tercatat ada empat bank bangkrut di Indonesia. Total tercatat ada 131 bank bangkrut di Tanah Air sejak tahun 2005. Masyarakat pun diimbau untuk hati-hati dalam menyimpan uangnya di bank