Polisi Beberkan Kronologi Mobil Ugal-ugalan Tabrak Pemotor dan Kios Buah di Sukaraja Sukabumi

Teritori
Kamis, 30 Nov 2023 17:21
    Bagikan  
Polisi Beberkan Kronologi Mobil Ugal-ugalan Tabrak Pemotor dan Kios Buah di Sukaraja Sukabumi
Indonesiatren.com/Riza Fauzi

Polisi melakukan penyelidikan usai insiden mobil ugal-ugalan hingga menghantam pemotor dan kios buah di Jalan RA Kosasih, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.

INDONESIATREN.COM - Polisi melakukan penyelidikan usai insiden mobil ugal-ugalan tabrak pemotor dan kios buah di Jalan RA Kosasih, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hariswanto menjelaskan kejadian itu bermula saat Daihatsu Ayla merah D 1624 AEC yang dikemudikan FA (21), melaju kencang dari arah Sukaraja ke Kota Sukabumi.

Ade menuturkan, awalnya pengemudi Ayla terlibat kecelakaan di depan Perumahan Cimahpar Endah, Kecamatan Sukaraja. Mobil diduga menyerempet motor Suzuki Titan F 6268 QC yang dikemudikan SY dari arah yang sama.

Baca juga: Mobil Ugal-ugalan Tabrak Pemotor dan Kios Buah di Sukabumi

"Pengemudi Ayla saat itu tidak menghentikan kendaraan karena mengaku panik dikejar warga setelah menyerempet itu," kata Ade kepada awak media.

Lanjut Ade, hanya berselang beberapa meter dari lokasi kejadian pertama, pengemudi Ayla kembali menyerempet sepeda motor Honda Tiger dan PCX di dekat Makodim 0608 Kota Sukabumi.

"Pengemudi Ayla ini tidak juga menghentikan kendaraannya, malah terus melaju. Semakin banyak orang yang mengejar," lanjutnya.

Masih kata Ade, laju mobil yang dikemudikan FA baru berhenti setelah menghantam Honda Vario D 4184 ABW yang dikendarai DN hingga terpental, lalu menabrak kios buah-buahan di kanan jalan.

Baca juga: Usai Menabrak Pejalan Kaki, Mobil Ini Tertabrak Kereta KRL Hingga Ringsek di Jakarta Barat

"Korban ada tujuh orang. Yang masuk rumah sakit ada empat orang. Tiga lainnya luka ringan. Satu korban luka serius diduga patah tulang rusuk sebelah kiri," sambungnya.

Ade mencatat, dari hasil olah TKP di lokasi ada delapan kendaraan yang terserempet akibat aksi ugal-ugalan tersebut. Sebagian besar hanya kerusakan ringan, hanya satu motor yang rusak parah, yakni Honda Vario.

"Sempat dilakukan tes urine terhadap pengemudi Ayla berinisial FA. Kalau hasil pastinya belum ada, tapi diduga dia sebelumnya sempat mengonsumsi Tramadol. Kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tutup Ade.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja