Imbauan tak Dihiraukan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Paksa Baliho Langgar Aturan

Teritori
Senin, 6 Nov 2023 08:00
    Bagikan  
Imbauan tak Dihiraukan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Paksa Baliho Langgar Aturan
Istimewa

Bawaslu Kota Sukabumi mencopot baliho yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023. Sebelumnya Bawaslu sudah memberikan surat imbauan kepada parpol namun tak digubris.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023.

Giat penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), TNI dan Polri.

"Targetnya yakni, APS yang melanggar seperti ada coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," ungkap Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih.

Baca juga: Partai Gerindra Siapkan 3 Kader untuk Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Orangnya

Sebelum dilakukan penertiban, Yasti menerangkan, Bawaslu sebelumnya sudah melayangkan dua kali surat imbauan kepada semua partai politik (Parpol) untuk menertibkan APS secara mandiri.

"Imbauan pertama dikeluarkan pada 23 Oktober 2023 agar parpol menertibkan APS secara mandiri, dalam waktu tujuh hari sejak imbauan di keluarkan, kemudian pada 2 November 2023 kami kembali mengeluarkan imbauan yang sama. Sebab itu, saat ini langsung dilakukan penertiban," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

"Masa pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," bebernya.

Baca juga: Puluhan Siswa SD Bantargebang Sukabumi Terpaksa Belajar di Tenda Darurat

Sebelum tahapan kampanye dimulai, peserta Pemilu hanya diperbolehkan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik saja sesuai Pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik.

"Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye, sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera Parpol peserta Pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas, dilarang memuat unsur ajakan," imbuhnya.

Selain itu, pemasangan bendera Parpol sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1 agar tidak dilakukan di tempatitempat yang dilarang.

"Karena hingga batas waktu yang ditentukan sesuai surat imbauan masih banyak APS yang melanggar sehingga kami meyampaikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan APS yang melanggar. Adapun, APS yang ditertibkan saat ini mencapai ratusan jumlahnya masih dihitung," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja