Imbauan tak Dihiraukan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Paksa Baliho Langgar Aturan

Teritori
Senin, 6 Nov 2023 08:00
    Bagikan  
Imbauan tak Dihiraukan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Paksa Baliho Langgar Aturan
Istimewa

Bawaslu Kota Sukabumi mencopot baliho yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023. Sebelumnya Bawaslu sudah memberikan surat imbauan kepada parpol namun tak digubris.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023.

Giat penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), TNI dan Polri.

"Targetnya yakni, APS yang melanggar seperti ada coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," ungkap Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih.

Baca juga: Partai Gerindra Siapkan 3 Kader untuk Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Orangnya

Sebelum dilakukan penertiban, Yasti menerangkan, Bawaslu sebelumnya sudah melayangkan dua kali surat imbauan kepada semua partai politik (Parpol) untuk menertibkan APS secara mandiri.

"Imbauan pertama dikeluarkan pada 23 Oktober 2023 agar parpol menertibkan APS secara mandiri, dalam waktu tujuh hari sejak imbauan di keluarkan, kemudian pada 2 November 2023 kami kembali mengeluarkan imbauan yang sama. Sebab itu, saat ini langsung dilakukan penertiban," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

"Masa pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," bebernya.

Baca juga: Puluhan Siswa SD Bantargebang Sukabumi Terpaksa Belajar di Tenda Darurat

Sebelum tahapan kampanye dimulai, peserta Pemilu hanya diperbolehkan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik saja sesuai Pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik.

"Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye, sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera Parpol peserta Pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas, dilarang memuat unsur ajakan," imbuhnya.

Selain itu, pemasangan bendera Parpol sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1 agar tidak dilakukan di tempatitempat yang dilarang.

"Karena hingga batas waktu yang ditentukan sesuai surat imbauan masih banyak APS yang melanggar sehingga kami meyampaikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan APS yang melanggar. Adapun, APS yang ditertibkan saat ini mencapai ratusan jumlahnya masih dihitung," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya