Alhamdulillah, Jalur Cicalengka Normal 100 Persen, Kereta Bisa Ngebut Lagi

Rabu, 10 Jan 2024 10:25
    Bagikan  
Alhamdulillah, Jalur Cicalengka Normal 100 Persen, Kereta Bisa Ngebut Lagi
Istimewa

Para petugas bekerja keras menormalisasikan jalur Cicalengka pasca tragedi Turangga.

INDONESIATREN.COM - Beberapa waktu silam, sebuah tragedi terjadi dalam dunia perkeretaan nasional. Dua kereta, Turangga (Bandung-Surabaya Gubeng) dan Commuter Line Bandung Raya beradu banteng di Kilo Meter (KM) 181+700, tepatnya, petak Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka.

Akibat teknisnya, jalur tidak bisa dilintasi kereta. Beberapa perjalanan mengalami pengalihan rute. Namun, berkat kerja keras dan upaya normalisasi para petugas, akhirnya, ruas KM 181+700 Stasiun Haurpuguh-Stasiun Cicalengka kembali dilintasi.

Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengemukakan, pada 9 Januari 2024, sekitar pkul 15.10 WIB, jalur Cicalengka normal 100 persen.

"Kereta bisa melintasi jalur Cicalengka secara normal. Bahkan, laju kecepatan bisa mencapai 90 kilometer per jam," ujar Ayep Hanapi, Rabu 10 Januari 2024.

Baca juga: DAOP 2 Bandung Pastikan Jalur Kereta Api di Cicalengka Sudah Normal, Kecepatan Capai 90 Km Per Jam

Perbaikan dan normalisasi jalur tersebut, jelasnya, mencakup beberapa hal. Yakni, sebut dia, perbaikan geometri, angkat lestreng, dan penambat rel. Termasuk tuturnya, pekerjaan yang mengandalkan Multi Tie Tamper (MTT).

Sebenarnya, kata dia, pada 6 Januari 2024 pukul 07.28 WIB, kereta bisa melintasi jalur KM 181+700 petak jalan Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka setelah normalisasi petugas.

Namun, kata dia, kala itu, masih bersifat uji coba menggunakan dua lokomotif. Laju kecepatannya pun sangat terbatas, yaitu 5 kilometer per jam.

Uji coba pada 6 Juli 2024 itu, ungkapnya, Tim Jalan dan Jembatan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung menyatakan, jalur tersebut dalam kondisi aman.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Pembangunan Double Track Kereta Api Rampung Pertengahan 2024

Berdasarkan hal itu, Cikuray menjadi kereta pertama yang melintasi jalur itu. "Saat itu, masih ada pembatasan kecepatan, yaitu 20 kilometer per jam dan berlaku pada seluruh kereta," paparnya.

Lalu, pada 8 Januari 2024, tambah Ayep Hanapi, kondisi jalur semakin aman. Hal itu, imbuhnya, membuat laju kereta bisa lebih cepat, yakni 60 kilometer per jam. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja