Mahasiswa Desak Kepala Kejari Kota Sukabumi Mundur, Ini Alasannya!

Teritori
Senin, 6 Nov 2023 17:00
    Bagikan  
Mahasiswa Desak Kepala Kejari Kota Sukabumi Mundur, Ini Alasannya!
Indonesiatren.com

Puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Senin (6/11/2023). Dalam orasinya, mahasiswa menuntut agar Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, untuk mundur dar

INDONESIATREN.COM - Puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Senin, 6 November 2023.

Dalam orasinya, mahasiswa menuntut agar Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, untuk mundur dari jabatannya. Mahasiswa juga menyoroti masalah kinerja Kejari Kota Sukabumi, khususnya tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi dan keterbukaan informasi publik.

Unjuk rasa sempat memanas saat mahasiswa yang ingin masuk ke halaman Kejari Kota Sukabumi terlibat aksi saling dorong.

Koordinator aksi, Isep Ucu Agustina mengatakan unjuk rasa tersebut sebagai bentuk kekecewaan para mahasiswa terhadap kinerja, tugas dan fungsi Kejari Kota Sukabumi.

Baca juga: Dalam Rangka Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Berfoto dengan 10 Pose Ini

Isep bersama para aktivis mahasiswa lainnya yang tergabung di LAS sudah lama mencermati bahwa laporan-laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran justru tidak diketahui oleh pihak Kejari Kota Sukabumi. Isep juga menilai di internal Kejari Kota Sukabumi kerap terjadi miskomunikasi.

"Ada beberapa poin kenapa kami mendesak Kajari Kota Sukabumi untuk mundur. Pertama, laporan-laporan yang sudah masuk dan sudah didisposisi oleh Kejagung RI itu tidak diketahui oleh Kejari Kota Sukabumi. Ada miskomunikasi," kata Isep.

"Berikutnya tentang mangkraknya proyek TPA Cikundul yang didanai APBN, tapi tidak ada perkembangan. Bagaimana peran kejaksaan untuk mengawal itu, apakah selesai di belakang layar atau bagaimana," imbuhnya.

Masih kata Isep, pihaknya juga ingin mengkonfirmasi kebenaran mengenai adanya oknum Kejari Kota Sukabumi yang mencoba bermain dengan kalangan pengusaha terkait beberapa proyek pengerjaan fisik di Kota Sukabumi.

ayangnya, ujar Isep, para pengunjuk rasa tidak mendapat jawaban mengenai hal tersebut dari Kejari Kota Sukabumi. Mengenai penanganan tindak pidana korupsi, massa mahasiswa juga belum mendapat jawaban yang jelas mengenai pengawalannya.

"Tidak tahu kenapa pihak kejaksaan ini tidak bisa menjawab. Kami tidak men-judge, tapi narasi yang sedang dibangun hari ini, bahwa Kejari Kota Sukabumi bermain dengan kalangan pengusaha bisa disimpulkan sendiri. Tinggal pembuktian saja fakta di lapangan seperti apa," imbuhnya.

Baca juga: Belum Cukup Setahun, Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung Halim Bocor, Diduga Akibat Hujan Deras

Sementara itu Kajari Kota Sukabumi Setiyowati yang sempat menemui pengunjuk rasa belum bersedia diwawancarai. Respon Kejari Kota Sukabumi atas tuntutan mahasiswa tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR), Ellyas Mozart Situmorang.

Kepada awak media, Ellyas menjelaskan bahwa Kejari Kota Sukabumi menjalankan tugas sesuai aturan dan arahan dari Kejagung RI.

"Kami di sini menjalankan tugas sesuai arahan dari pimpinan kami, pimpinan Kejaksaan Agung. Masyarakat boleh mengatakan demikian, tapi pimpinan yang menilainya. Sampai hari ini pimpinan masih mempercayakan itu kepada Kajari Kota Sukabumi, Ibu Setiyowati," ujarnya.

"Dan perlu digarisbawahi, tuntutan Kajari Kota Sukabumi agar mundur itu ternyata ada benang merah yang tidak tersampaikan. Ada opini-opini yang belum tentu kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan," kata Ellyas.

Ditanya mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk pengawalan laporan TPA Cikundul, Ellyas menyebutkan bahwa laporan tersebut sampai saat ini masih ditelaah oleh Seksi Pidsus.

Terlebih, sambung Ellyas, perkara itu sudah bergulir sejak tahun 2019 di mana saat ini para pejabat di Kejari Kota Sukabumi didominasi oleh orang-orang yang baru menjabat.

"Bukan berarti laporan ditolak. Tapi ketika berkasnya belum lengkap, maka kami akan meminta supaya laporannya dilengkapi dulu. Kami rasa di institusi mana pun seperti itu," paparnya.

"Kasus TPA Cikundul itu kan tahun 2019, kami tidak bisa mengomentari lebih jauh mengenai hal itu karena kami sendiri baru masuk Kejari Kota Sukabumi dari tahun 2022, sementara Kasi Pidsus juga baru enam bulan di sini," pungkas Ellyas.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja