Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua

Selasa, 25 Jun 2024 19:08
    Bagikan  
Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua

INDONESIATREN.COM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Selasa, 25 Juni 2024, mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung akan meneruskan aspirasi mahasiswa Papua, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsiyang menuntut penegakan hukum terhadap skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, agar segera dituntaskan.

Kamis (pekan lalu) sudah (kami) terima, dan aspirasinya akan kami teruskan (ke Kejati Papua), kata Harli, yang juga memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa Papua, terkait dengan dugaan TPPU Johanes Rettob itu.

Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua), untuk dicek dan ditindaklanjuti. Bagaimana perkembangannya nanti, kita update,” ujar Harli.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Diduga Intervensi Tender, Direktur CERI Minta Masyarakat Tidak Takut Buat Laporan


PLT Bupati Mimika, Johanes Rettob (duduk paling kanan)

Sebelumnya,  sekelompok mahasiswa Papua, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, menuntut penegakan hukum terhadap skandal dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.

Dalam tuntutannya, para mahasiswa mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka TPPU terhadap Johanes Rettob.

Padahal, hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob itu, sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Kami sebagai penggiat anti korupsiorang asli Papua, benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini. Sehingga, terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob, untuk tetap berkeliaran dan menggunakan uang APBD Mimika,” ujar Alvred Pabika, koordinator aksi, dalam pernyataan sikapnya, Selasa, 25 Juni 2024.

Alvred mengatakan, walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun berdasarkan praktek peradilan hukum tindak pidana korupsi selama ini, TPPU tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehingga kasus TPPU bisa berdiri sendiri.

”Ya, lolos dari kasus asal dugaan korupsi, tapi bukan berarti Plt Bupati Mimika ini lolos dari TPPU. Karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Papua bisa segera menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob jadi tersangka,” tegas Alvred.

Diketahui, skandal dugaan TPPU Johanes Rettob hingga kini masih mengendap di laci penyidik Kejati Papua. Padahal, beberapa waktu lalu, Kejati Papua diketahui tengah menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan oleh Johannes Rettob, karena telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, saat itu menerangkan, bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU, yang kaitannya dengan Johannes Rettob. Dan berkaitan dengan TPPU itu, penyidik sudah punya data dari PPATK.

Witono saat itu juga mengaku, pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut, dengan menetapkan Johanes Rettob menjadi tersangkasehingga tinggal menunggu waktu. Namun, dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024, kasus tersebut berjalan di tempat di Kejaksaan Tinggi Papua. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ahli Waris Tjoddo Akui Korban Sengketa Pemilik Tanah Km 17 dan 20
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim
HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Jul-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Dr. H.M. Saifulloh, M.Si., Rektor Baru Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 25-Jun-2025 22:10
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
“Constellation of Us”, Single Perdana Faza Rahim Menuju Debut Personal dalam “Gonna Get Out!”

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 23-Jun-2025 20:24
Info Lowongan Kerja