Diserahkan Kejati Jabar ke Kejari Kota Bandung, 3 Tersangka Tipikor NPCI Jabar Jalani Penahanan Rutan dan Kota

Sabtu, 25 Jan 2025 13:56
    Bagikan  
Diserahkan Kejati Jabar ke Kejari Kota Bandung, 3 Tersangka Tipikor NPCI Jabar Jalani Penahanan Rutan dan Kota
Penkumhumas Kejati Jabar

Penyerahan tersangka perkara dugaan tipikor NPCI Provinsi Jawa Barat

INDONESIATREN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis dan Jumat, 23 dan 24 Januari 2025, menyerahkan tiga tersangka berinisial CPA, KF, dan SG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Kota Bandung.

Dalam penyerahan Tahap II ini, diserahkan pula barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBersama tersangka, diserahkan pula barang bukti perkara

Baca juga: Dorong Mahasiswa Manfaatkan Teknologi dan Digitalisasi, STIAMI Gelar Kuliah Umum Hybrid di Aula 2201

Kepada tiga tersangka itu, dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara Subsidair, ketiga tersangka itu juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka langsung jalani penahanan Rutan dan Kota

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 56

Setelah penyerahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung ini, tersangka KG dan SG pun langsung menjalani Penahanan Rutan di Rutan Kelas 1, Kebon Waru, Kota Bandung. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 23 Januari 2025, sampai dengan 11 Februari 2025.

Sedangkan terhadap tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak 24 Januari 2025 sampai dengan 12 Februari 2025. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja