Diserahkan Kejati Jabar ke Kejari Kota Bandung, 3 Tersangka Tipikor NPCI Jabar Jalani Penahanan Rutan dan Kota

Sabtu, 25 Jan 2025 13:56
    Bagikan  
Diserahkan Kejati Jabar ke Kejari Kota Bandung, 3 Tersangka Tipikor NPCI Jabar Jalani Penahanan Rutan dan Kota
Penkumhumas Kejati Jabar

Penyerahan tersangka perkara dugaan tipikor NPCI Provinsi Jawa Barat

INDONESIATREN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis dan Jumat, 23 dan 24 Januari 2025, menyerahkan tiga tersangka berinisial CPA, KF, dan SG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Kota Bandung.

Dalam penyerahan Tahap II ini, diserahkan pula barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBersama tersangka, diserahkan pula barang bukti perkara

Baca juga: Dorong Mahasiswa Manfaatkan Teknologi dan Digitalisasi, STIAMI Gelar Kuliah Umum Hybrid di Aula 2201

Kepada tiga tersangka itu, dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara Subsidair, ketiga tersangka itu juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka langsung jalani penahanan Rutan dan Kota

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 56

Setelah penyerahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung ini, tersangka KG dan SG pun langsung menjalani Penahanan Rutan di Rutan Kelas 1, Kebon Waru, Kota Bandung. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 23 Januari 2025, sampai dengan 11 Februari 2025.

Sedangkan terhadap tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak 24 Januari 2025 sampai dengan 12 Februari 2025. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dilantik sebagai Rektor, Saifulloh Siap Bawa Universitas Moestopo Jadi Pendidikan Tinggi Bereputasi Global
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 25-Jun-2025 22:10
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
“Constellation of Us”, Single Perdana Faza Rahim Menuju Debut Personal dalam “Gonna Get Out!”

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 23-Jun-2025 20:24
Info Lowongan Kerja
Agar Ibu-Ibu Bisa Selalu Tersenyum Manis, ayo Bikin Cemilan buat Jualan: Soft Baked Cookies
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja