Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret yang Menjambret Wanita di Kopo, Kota Bandung

Teritori
Sabtu, 27 Jan 2024 20:30
    Bagikan  
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret yang Menjambret Wanita di Kopo, Kota Bandung
Freepic

Ilustrasi. Anggota Polsek Bojongloa Kaler berhasil meringkus pelaku jambret yang beraksi di Jalan Kopo, Kota Bandung, pada Sabtu 27 Januari 2024.

INDONESIATREN.COMAnggota Polsek Bojongloa Kaler berhasil meringkus pelaku jambret berinisial K (31) terhadap korbannya seorang wanita di Gang Pabrik Kulit, Jalan Kopo, Kota Bandung.

Aksi tersebut dilakukan K kepada korban yang berinisial SA (23) yang terpantau oleh kamera pengawas atau CCTV sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu 27 Januari 2024.

"Kami telah menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yaitu jambret," kata Kapolsek Bojongloa Kaler, Kompol Asep Wahidin, Sabtu 27 Januari 2024.

Wahidin menerangkan, peristiwa ini terjadi ketika SA sedang memesan ojek online sembari berjalan kaki di gang tersebut.

Baca juga: Ratusan Ribu Surat Pemilu 2024 untuk Jabar Dinyatakan Rusak Menjelang Pencoblosan

Kemudian, pelaku datang dari arah berlawanan dengan korban dan langsung menjambret ponsel SA. Setelah ponselnya dijambret, korban pun meneriaki maling dan mengejar pelaku. 

"Ketika sedang memesan Grab dengan hp, ada seorang laki-laki berjalan mendekati, setelah dekat langsung merampas hp yang sedang dipegang oleh korban. Seketika korban teriak maling," kata Asep menerangkan.

Pelaku penjambretan pun berhasil diringkus tidak jauh atau sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Pelaku diringkus oleh anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Dadan yang sedang melakukan sambang warga.

"Aiptu Dadan sedang melakukan tugas, mendengar teriakan (maling), bersama warga yang disambangi terus keluar rumah langsung mengejar pelaku yang sedang berlari. Sekitar 50 meter dari TKP akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

Baca juga: Rekomendasi Tablet dengan Jaringan 5G, Ini Dia Samsung Galaxy Tab A9 Plus, Cek Spesifikasi dan Harganya

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kiki menjambret korban untuk memenuhi keperluan rumah tangga hingga membayar hutang. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan motif penjambretan.

"Sementara, alasan pelaku untuk memenuhi kebutuhan membayar hutang, kebutuhan keluarga, dan sekolah anaknya. Baru kali ini melakukan kejahatan. Yang diambil hp aja," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja