Ditinggal Kosong dan Terkunci oleh Pemilik, Gudang AMDK di Kota Sukabumi Terbakar

Teritori
Selasa, 13 Aug 2024 12:32
    Bagikan  
Ditinggal Kosong dan Terkunci oleh Pemilik, Gudang AMDK di Kota Sukabumi Terbakar
Riza Fauzi

Petugas pemadam kebakaran tengah menjinakkan api di gudang yang terbakar di Kota Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Sebuah gudang penyimpanan air minum dalam kemasan (AMDK) yang tengah ditinggal pemiliknya di Jalan Pelabuhan II, RT 01/RW02, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Senin, 12 Agustus 2024, malam, sekitar pukul 18:30 WIB, ludes dimangsa si jago merah.

Lima unit mobil pemadam kebakaran dari Damkar Kota Sukabumi dikerahkan ke lokasi amuk api. Arus lalulintas di sekitar lokasi kebakaran pun sempat ditutup total, guna memudahkan petugas menjinakkan api yang telah melumat habis seluruh bangunan gudang.

undefined

undefined

Baca juga: Tuntut Pembatasan Jam Operasional Transportasi Online, Sopir Angkot di Sukabumi Mogok Narik Penumpang

Ditengarai, api berasal dari korsleting listrik di pompa air yang terletak di belakang gudang yang terbakar. Saat api mulai berkobar, menurut Ketua RT setempat, Badin Badrudin, gudang diketahui dalam keadaan kosong dan terkunci.

“Iya (kosong dan terkunci). Kondisi gudang sebelumnya terkunci. Tadi, yang buka itu istrinya pemilik gudang. Jadi, hari ini tidak ada aktivitas (di gudang itu),” ungkap Badin.

undefined

undefined

Baca juga: 6 Hari Lalu, 2 Agustus 2024, Bus MGI Juga Tabrak Pohon Mahoni di Jalan Raya Sukabumi-Palabuhanratu

Kabid Damkar Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi, mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab terjadinya kebakaran. “Berdasarkan kondisi di lokasi, mungkin ada (korsleting listrik) dari dalam gudang ini. Untuk dugaannya, sementara saya belum bisa ngambil kesimpulan. Paling tidak, mungkin ada korsleting listrik,” tutur Ujang.

Hingga api padam, diketahui tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Saat kebakaran terjadi, pemilik gudang pun tidak ada di lokasi. Kebakaran atas gudang seluas hampir 300 meter persegi ini, ditaksir mengakibatkan kerugian sekitar Rp 50 juta. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M