Musrenbang Kota Sukabumi, Pj Wali Kota Sebut Ada 7 Tantangan Pembangunan

Teritori
Rabu, 6 Mar 2024 19:04
    Bagikan  
Musrenbang Kota Sukabumi, Pj Wali Kota Sebut Ada 7 Tantangan Pembangunan
Istimewa/Dokpim Kota Sukabumi

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2025 digelar di salah satu hotel kawasan Kecamatan Cikole, Rabu, 6 Maret 2024. Pj Wali Kota S

INDONESIATREN.COM - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2025 digelar di salah satu hotel kawasan Kecamatan Cikole, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan ini mengusung tema "Menguatkan Pembangunan Kota yang Inklusif dan Berkelanjutan".

Hadir dalam acara tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona, dan perwakilan unsur Forkopimda.

Kusmana Hartadji dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pembangunan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Pemerintah Kota Sukabumi Segera Buka Rekrutmen PPPK dan CPNS

Secara khusus, Kusmana menyebut Musrenbang juga bertujuan meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

"Tujuan pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan sekaligus bagian dari pelaksanaan pemerintahan daerah," kata Kusmana.

"Dalam pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah. Pelaksanaan tersebut untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional," jelasnya.

Lebih lanjut, Kusmana juga memaparkan beberapa tantangan pembangunan di Kota Sukabumi tahun 2025-2045.

Baca juga: Melihat Peragaan Busana Batik di Kota Sukabumi, UMKM Lokal Ingin Mendunia

Pertama adalah tantangan perekonomian dan ketimpangan, kedua tantangan pembangunan berkelanjutan, ketiga tantangan kebijakan nasional dan provinsi, keempat tantangan bonus demografi, kelima tantangan sosial budaya, keenam tantangan digitalisasi dan teknologi informasi, serta ketujuh tantangan tata kelola pemerintahan.

Masih kata Kusmana, berdasarkan hasil usulan-usulan dalam Musrenbang Kota Sukabumi Tahun 2025-2045, isu besar pembangunan ialah masa transisi acuan RKPD dan Rencana Kerja tahun 2025.

Ia juga menyoroti regulasi perubahan pola pendapatan daerah, transisi tahun politik, pelantikan anggota legislatif dan kepala daerah terpilih, serta pertumbuhan ekonomi yang dipengaruhi ekonomi global dan nasional.

"Maka dari itu ada beberapa poin penting yang mesti ditekankan dalam rencana pembangunan. Yakni, perencanaan berkinerja menjadi “ruh” dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah," ujarnya.

Baca juga: Batik Khas Kota Sukabumi Bakal Dipamerkan di Australia

"Kemudian pembangunan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, aspek sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lalu, pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang mengedepankan kolaborasi kuat antara pemerintah, swasta dan semua lapisan masyarakat," paparnya.

Ia juga menilai harus ada pengendalian dan evaluasi pembangunan secara berkala yang dilakukan dengan benar. Kemudian, inovasi dan adaptasi perubahan zaman harus jadi perhatian utama. Pemerintahan juga harus memastikan dokumen perencanaan mampu mengakomodir dinamika perubahan.

"Kami tentu berharap Musrenbang Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan mampu menjawab berbagai tantangan dan peluang pembangunan di Kota Sukabumi di masa depan," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M