Upah Minimum Jabar 2024 Berubah, Berlaku Bulan Depan, Jadi Berapa Nominalnya?

Senin, 15 Jan 2024 23:59
    Bagikan  
Upah Minimum Jabar 2024 Berubah, Berlaku Bulan Depan, Jadi Berapa Nominalnya?
X / Twitter Bank Indonesia

UMP Jabar 2024 berlaku mulai Februari. Nilainya lebih besar daripada 2023.

INDONESIATREN.COM -Setelah melalui berbagai proses, akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024.

Artinya, tahun ini, para pekerja dan buruh di Tatar Pasundan menerima UMP yang lebih besar daripada 2023.

Mengutip laman Pemprov Jabar, penerapan dan pemberlakuan UMP Jabar 2024, efektif mulai Februari 2024.

Hal itu seterah putusan UMP Jabar 2024 diteken Pejabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin.

Baca juga: Tahun Ini Tidak Ada Penyesuaian Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Cukup Tenang

Bey Triadi Machmudin menyampaikan, penetapan UMP Jabar 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 mengenai pengupahan.

Bey Triadi Machmudin mengklaim bahwa  penetapan UMP Jabar 2024  berdasarkan beberapa pertimbangan.

Selain itu, berpatokan pada peraturan. "Juga mengakomodasi berbagai pihak," kata Bey Triadi Machmudin.

Lalu, berapa nominal UMP Jabar 2024?

Baca juga: Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan

Mulai Februari 2024, para pekerja-buruh berhak menerima UMP Jabar 2024 sebanyak Rp2.057.495 per bulan. Nilai UMP Jabar 2024 itu lebih besar 3,57 persen daripada 2023. Yaitu Rp1.986.670 per bulan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia