Tags : Ditreskrimsus Polda Gorontalo
Korupsi KUR di BRI Gorontalo, Pemilik Bengkel Bentor Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda 1 M
Seorang pemilik bengkel bentor berinisial HA pada Senin, 7 Juli 2025, dihadirkan di Polda Gorontalo.
Berawal dari Ucapan “Ngana ba apa? Mana ngana p KTP”, Polisi Dikeroyok Petugas Satpol PP di Kota Gorontalo
Mulai Selasa, 1 Juli 2025, hingga 10 hari ke depan, sebanyak 534 makam warga harus dipindahkan dari empat lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Balekambang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Rabu, 11 Juni 2025, resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”
Seiring penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, berinisial IAA dan DJ.
Diserahkan ke Kejari Gorontalo Utara, Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 M
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 13:00 Wita, menyerahkan tersangka UC ke Kejaksaan Negeri Gorontalo
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo
Empat tersangka kasus minyak goreng bersubsidi Minyakita pada Rabu, 30 April 2025, diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dua tersangka kasus dugaan korupsi berinisial IAA dan DJ pada Kamis, 10 April 2025, dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Gorontalo.
Korupsi Pekerjaan Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Lelaki asal Bogor Dijemput Paksa Petugas Polda Gorontalo
Seorang lelaki berinisial DJ pada Senin, 25 Maret 2025, sekitar pukul 20:30 WIB, dijemput paksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo di rumahnya.
Oplos "minyakita", Pemilik Toko dan 2 Karyawan di Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2-5 Miliar
3 terduga pelaku pengoplos minyak goreng bersubsidi “minyakita” berinisial A alias DA, I alias O, dan AL, pada Senin, 10 Maret 2025, dihadirkan di jumpa press.
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
Tiga terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial NP alias NG, RP, dan IP pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 13:00-14:00 Wita.