Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

Selasa, 30 Jul 2024 13:05
    Bagikan  
Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi
Isrimewa

Dua lelaki pemilik warung kopi saat diamankan di Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Hingga Selasa, 30 Juli 2024, Saifudin dan Rifki masih diamankan di Polres Sukabumi. Sebelumnya, pada Senin, 29 Juli 2024, malam, selepas pukul 18:30 WIB, kedua lelaki pemilik sebuah warung kopi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, itu sempat diamankan lebih dulu di Polsek Cibadak.

Pengamanan dilakukan setelah keduanya kedapatan menjual obat terlarang Tramadol dan Eximer di warung kopinya itu oleh petugas Babinsa Kelurahan Cibadak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, dan Lurah Cibadak.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya, Saifudin diketahui kelahiran Simpang IV Sandi, 1 Juli 1984, asal Dusun Meuski, Desa Gampong Darussalam, Kecamatan Nissam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan Rifki kelahiran Aceh, 12 Desember 1999, dan sehari-hari tinggal di Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan kronologi yang disusun Koramil 0607-11/Cibadak, pengamanan atas dua lelaki itu bermula dari masuknya laporan warga kepada petugas Babinsa Kelurahan Cibadak, Serka Aprias Supriyatna, pada Senin, 29 Juli 2024, malam, sekitar pukul 18:30 WIB.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Warga mencurigai adanya kegiatan di sebuah warung kopi, yang berlokasi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

undefined

undefined

undefined

undefined

Aprias meneruskan laporan warga itu kepada Danramil Cibadak, yang kemudian melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak dan Lurah Cibadak. Berdasarkan hasil pengintaian di lokasi, diketahui banyak warga yang berkunjung ke warung kopi itu. Selanjutnya, sejumlah pengunjung pun diinterogasi, dan hasilnya dari beberapa pengunjung didapatkan barang bukti berupa obat terlarang Tramadol dan Eximer.

Baca juga: Dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, KRYD Jaring Puluhan Pengendara Sepeda Motor

Atas penemuan barang bukti ini, petugas Babinsa Kelurahan Cibadak bersama Lurah Cibadak dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, langsung melakukan penggeledahan di warung kopi itu, serta mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, 140 butir Eximer, 257 Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 465 ribu.

Seluruh barang bukti dan kedua lelaki yang menjual obat terlarang di warung kopi itu kemudian diserahkan ke petugas piket Polsek Cibadak, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada menjelang tengah malam, setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Cibadak, kedua lelaki itu bersama barang bukti dilimpahkan pengamanannya ke Polres Sukabumi di Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja