Senangnya Jadi PNS dan Karyawan Swasta di IKN: Bebas Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai

Rabu, 6 Dec 2023 05:27
    Bagikan  
Senangnya Jadi PNS dan Karyawan Swasta di IKN: Bebas Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai
X/Twitter

Ilustrasi gaji tanpa potongan pajak.

INDONESIATREN.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta patut senang soal kebijakan pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Sebab, pemerintah mengiming-imingi mereka yang merupakan PNS dan karyawan swasta, sebuah insentif. 

Insentif pemerintah bagi PNS dan karyawan swasta, satu di antaranya, berupa bebas pajak penghasilan 21 atau PPh Pasal 21.

Artinya, PNS dan karyawan swasta memperoleh gaji penuh tanpa terpotong pajak dan lain sebagainya.

Baca juga: Viral! Maling Celana Dalam di Surade Sukabumi Terekam Kamera CCTV

Ihwal tersebut dijelaslan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, 1 Desember 2023. 

"Yang pindah ke sana, kerja dan domisili di sana, karyawan, PPh-nya ditanggung pemerintah," kata Yon Arsal di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

"Jadi, karyawan yang bersangkutan dapat menerima penghasilan secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah," sambungnya.

Di samping bebas PPh 21, PNS dan karyawan swasta bisa menikmati gaji penuh tanpa beban pajak pertambahan nilai (PPN). 

Baca juga: Starbucks dan H&M di Maroko Bakal Tutup Permanen Bulan Ini, Dampak Boikot?

Landasan Pemerintah Obral Insentif 

Yon Arsal menyebut, pemerintah memiliki landasan dalam mengambil kebijakan yang menguntungkan PNS dan karyawan swasta. 

Setidaknya, pemerintah memiliki empat fokus sebagai landasannya. Pertama, stabilitas kas negara. 

Ia mengatakan, sadar akan banyaknya insentif, mempengaruhi keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Selanjutnya, kedua, pemerintah terus mendorong penggunaan barang-barang dalam negeri. 

Baca juga: Tingkatkan Minat Baca Sejak Dini, Pertamina Retail Buka Lagi Pojok Baca di Sukabumi

Ketiga, pemerintah harus mendukung investor baru yang menanamkan atau menaruh saham di IKN. 

Lalu keempat, pemerintah akan mengusung konsep green environment dan smart city untuk memberikam beragam fasilitas di IKN.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja
Tinjau Calon Sekolah Rakyat di Sentra Phalamartha Sukabumi, Qodari: “Tempat Bagus, Terawat, dan Bersih”
Kasus Korupsi Proyek Truk Sampah: Kantor DLH Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Kadis Dirawat di Rumah Sakit

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 4-Jun-2025 17:08
Info Lowongan Kerja
Implementasikan SE Gubernur Jabar, Disdik dan Satpol PP Gelar Razia Malam Pelajar Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 3-Jun-2025 15:32
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 2-Jun-2025 12:38
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 1-Jun-2025 18:31
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 31-May-2025 11:51
Info Lowongan Kerja
Album Puitis Bertajuk Manis “Kionia”: Ketika Kata Disulam Menjadi Nada dan Suara oleh Teh Nata

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 29-May-2025 19:07
Info Lowongan Kerja
Viral saat Harkitnas: Demi Sinyal Internet, Pelajar Sultra Panjat Pohon Mangga untuk Kerjakan Tugas Sekolah

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 28-May-2025 13:35
Info Lowongan Kerja
Potret Miris Pendidikan di Pulau Masudu Bombana: Sekolah Rusak, Guru-Murid Mengajar-Belajar di Luar Kelas
Murid Belajar di Luar Kelas, Simak Foto-Foto Memprihatinkan SDN 74 di Desa Terapung Pulau Masudu di Bombana