Akibat Patah Hati, Seorang Pria Tega Lakukan Tindak Asusila pada Bayi

Minggu, 26 Nov 2023 21:18
    Bagikan  
Akibat Patah Hati, Seorang Pria Tega Lakukan Tindak Asusila pada Bayi
Freepik/rawpixel.com

Seorang pria asal Cirebon, tega menculik dan melakukan tindak asusila pada bayi berumur empat bulan.

INDONESIATREN.COM - Seorang Pria berinisial A (40) asal Cirebon ini sedang patah hati karena cintanya ditolak hingga membuat ia gelap mata dan melakukan tindakan asusila bayi empat bulan.

Sebelum melakukan aksinya, pria itu sempat menculik bayi tersebut dengan nekat, melakukan tindakan asusila, dan meninggalkan bayi tergeletak di sebuah kebun di kebun Kaliwedi, Cirebon, Jawa Barat pada Kamis, 23 November 2023 dini hari.

Melansir dari akun Instagram @folkjawabarat_, bayi itu merupakan anak laki-laki dari seorang wanita berinisial N (29).

Saat penelusuran, kondisi sang bayi sangat memprihatinkan setelah ditemukan oleh keluarga dan penduduk setempat yang membantu mencari.

Baca juga: Geng Motor Konvoi ke Pantai Gunungkidul, 13 Orang Ditangkap karena Meresahkan Warga

Pelaku mengakui bahwa ia memiliki perasaan cinta kepada sang ibu anak korban, akan tetapi wanita itu menolaknya secara mentah-mentah.

Dua tahun sebelumnya, dia telah mengungkapkan rasa cintanya kepada N, tetapi N menolaknya.

Saat ini, pelaku telah ditangkap setelah polisi menerima laporan, dan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di depan hukum.

Sesuai dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, A terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Kim Jong-un Berhasil Luncurkan Satelit Mata-Mata Milik Korea Utara, Netizen: Persiapan Perang Dunia Ketiga

Kejadian ini tidak luput dari komentar netizen yang geram atas pebuatan pelaku yang tega menculik dan melakukan tindak asusila terhadap bayi.

"Sesek dada w bacanya astagfirulloh," tulis akun @adhyalsaairlangga.

"Kdu di henyuran hla eta mh lngsung bruleum soalna sangat biadab (garus di siksa dulu ini mah, soalnya sangat biadab)," ketik akun @ceuceu_pecinta1933.

"Makanan gurih di balik sell," ujar akun @koetehim_.

Baca juga: Geng Motor Konvoi ke Pantai Gunungkidul, 13 Orang Ditangkap karena Meresahkan Warga

"Ga sanggup ngebayanginnya," ucap akun @windiawawa.

"Lainn manusia nu kitumah (bukan manusia yang seperti ini mah)," ulas akun @syariefh5. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja