Bersama Kejari dan Forkopimda, Kapolres Sukabumi Kota Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara yang Telah Inkracht

Kamis, 6 Jun 2024 16:45
    Bagikan  
Bersama Kejari dan Forkopimda, Kapolres Sukabumi Kota Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara yang Telah Inkracht
Dokumentasi Polres Sukabumi Kota

Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht oleh Forkopimda Kota Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, bersama Kepala bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, pada Rabu, 5 Juni 2024, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, dan obat berbahaya, yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan Cikole, Kota Sukabumi. Dikutip dari humas polri.co.id, Kamis, 6 Juni 2024, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ratusan gram sabu, ganja, belasan telepon genggam, timbangan digital, helm, senjata tajam, serta ribuan butir obat berbahaya.

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi


Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender oleh Kapolres Sukabumi Kota (kiri) dan Kepala Kejari Kota Sukabumi

Seluruh barang bukti itu disita dari 39 perkara penyalahgunaan narkoba, 18 perkara Undang Undang Kesehatan, satu perkara pencurian, serta 13 perkara Undang Undang Darurat yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar oleh Forkopimda Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi itu, merupakan wujud sinergitas antara Polri dan unsur Forkopimda Kota Sukabumi.

Baca juga: Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi Kota, Kasat Intel dan Kasat Narkoba Diganti

“Hari ini (Rabu, 5 Juni 2024), Pak Kapolres menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, untuk menyaksikan dan memusnahkan barang bukti dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” ujar Astuti.

“Tentunya, kehadiran Pak Kapolres ini memperlihatkan, bahwa sinergitas antara Polres Sukabumi Kota dengan Kejaksaan Negeri, maupun dinas terkait yang ada di Kota Sukabumi, telah terjalin dengan kuat, khususnya di bidang penegakan hukum,” kata Astuti. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja